Dari masing-masing 6 (enam) lingkup aktivitas yang dibatasi tersebut, ada kegiatan-kegiatan yang dikecualikan dari pembatasan sosial, yang dimana kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan oleh warga namun dengan syarat-syarat dan kondisi tertentu.
1. Pengecualian pembatasan kegiatan dalam lingkup pendidikan
Kegiatan-kegiatan yang tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dan kondisi tertentu di lingkup pendidikan mencakup: Kegiatan di lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Namun begitu upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lembaga pendidikan yang dikecualikan ini wajib dilakukan, dengan cara membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana lembaga, dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya di lembaga tersebut.
2. Pengecualian pembatasan kegiatan dalam lingkup pekerjaan
Aktivitas/kegiatan perkantoran tetap berjalan seperti biasa dengan syarat adanya mekanisme protokol pencegahan penularan virus COVID-19, yang perkantorannya mencakup pada sektor:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- kesehatan;
- bahan pangan/ makanan/ minuman;
- energi;
- komunikasi dan teknologi informasi;
- keuangan;
- logistik;
- perhotelan;
- konstruksi;
- industri strategis;
- pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
- kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Meskipun tetap mempekerjakan pekerjanya di kantor/lingkungan kerja dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19, pimpinan tempat kerja dalam kategori sektor pekerjaan yang dikecualikan sebagaimana disebut di atas wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain: 1. penderita tekanan darah tinggi; 2. pengidap penyakit jantung; 3. pengidap diabetes; 4. penderita penyakit paru-paru; 5. penderita kanker; 6. ibu hamil; dan 7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
- memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
- memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
- menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
- melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
- melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
- mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
- menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
- melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
- dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.
Dalam Hal Lingkungan Kerja di Sektor Penyediaan Makanan
Sedangkan untuk perusahaan/unit usaha/unit pekerjaan yang melakukan kegiatan berbisnis dalam hal penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
- membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
- menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
- menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
- menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
- memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
- melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
- menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
- melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
- mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam Hal Lingkungan Kerja Di Sektor Perhotelan
Untuk sektor kegiatan perhotelan/penginapan, penanggungjawab hotel wajib:
- menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
- membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
- meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
- melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
- mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam Hal Lingkungan Kerja Di Sektor Proyek Konstruksi
Dalam hal kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek. Untuk itu, pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
- menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
- membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
- menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
- menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
- melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
- menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
- melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
3. Pengecualian pembatasan kegiatan dalam lingkup tempat dan fasilitas umum
Kegiatan/aktivitas yang tetap bisa dapat dilakukan dalam status PSBB di lingkup tempat dan fasilitas umum, sejauh kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka:
- memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
- melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Adapun pemenuhan kebutuhan pokok mencakup kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman: bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau logistik
Sedangkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, mencakup: penyediaan barang retail di pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau toko/warung kelontong, serta konsumsi jasa binatu (laundry).
Dalam menjalankan kegiatan usaha ini, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan dengan:
- mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
- turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
- melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
- melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
- menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
- mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.
Sedangkan untuk kegiatan olahraga mandiri, ia tetap dapat dilakukan oleh warga dalam situasi PSBB, namun dengan syarat: dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok, dan dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
4. Pengecualian pembatasan kegiatan dalam lingkup sosial-budaya
Kegiatan-kegiatan sosial-budaya yang tetap bisa dilaksanakan namun dengan syarat khusus tertentu dalam situasi PSBB mencakup:
- khitan;
- pernikahan; dan
- pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19).
Untuk pelaksanaan acara khitan, dilakukan dengan syarat:
- dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
- dihadiri oleh kalangan terbatas;
- meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
- menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Sedangkan dalam hal pelaksanaan acara perkawinan, dilakukan dengan syarat:
- dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
- dihadiri oleh kalangan terbatas;
- meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
- menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Untuk pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan di rumah duka;
- dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
- menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
5. Pengecualian pembatasan kegiatan dalam lingkup mobilitas-transportasi
Kegiatan mobilitas menggunakan moda transportasi dapat dilakukan dalam situasi PSBB, sejauh ia dilakukan dalam rangka:
- pemenuhan kebutuhan pokok;
- kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.