Setelah memulihkan tenaganya selama satu minggu di Jakarta, Indra Azwan hari ini kembali melanjutkan aksi jalan kakinya keliling Nusantara untuk mencari keadilan (03/05). Indra akan memulai perjalanannya dari Bogor, dan akan singgah sebentar di depan Istana Bogor untuk melakukan aksi protes. Sebelumnya, sejak 9 Februari 2016 (tiga bulan), Indra berjalan kaki melintasi Sumatera. Aceh – lampung – DKI Jakarta. Dalam perjalanannya, di tiap provinsi, Indra mendatangi setiap Gubernur untuk meminta dukungan terhadap aksinya dengan membubuhkan tanda tangan di kain yang telah disiapkan.
Indra Azwan adalah potret rakyat kecil pencari keadilan di negeri ini. Tanpa putus asa ia mencari keadilan selama 23 tahun untuk putra tercintanya, Almarhum Rifki Andika yang menjadi korban tabrak lari seorang Polisi. Ini adalah aksi berjalan kaki keliling Indonesia yang keenam baginya. Aksinya dimulai dari Aceh pada tanggal 09 Februari 2016. Perjalanannya berlanjut ke Jambi, Padang, Palembang, Lampung dan saat ini sampai di Jakarta. Sepanjang perjalanannya kali ini, Indra Azwar membawa tulisan yang digantungkan dibadannya. Tulisan tersebut bertuliskan “Terimakasih Mahkamah Agung yang Menambah Penderitaan Saya 23 Tahun Mencari Keadilan.”
Tulisan satir tersebut ingin menunjukkan bahwa perjuangan Indra Azwan menemukan keadilan terus menemui rintangan. Setelah sebelumnya, kasus Indra dinyatakan daluwarsa di peradilan militer. Kembali Indra dihadapkan pada problem akut lambannya administrasi peradilan Indonesia. Sejak 2013, putusan Upaya hukum Peninjauan Kembali yang ditempuh Indra dalam perkara atas nama Kompol Joko Sumantri tak kunjung diterimanya.
Selama di Jakarta disamping memulihkan tenaganya, Indra Azwan pada hari ini senin, 2 Mei 2016 telah mengajukan permohonan audiensi untuk bertemu Presiden Joko Widodo dengan tujuan meminta agar kasusnya diselesaikan oleh presiden dan menyampaikan pesan kebohongan yang disampaikan oleh Satuan Tugas Anti Mafia Hukum yang pernah ditugaskan oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan kasusnya. Ini akan menjadi kali kedua jika permintaan Indra Azwan dikabulkan untuk bertemu dan melakukan audiensi, dimana pada tahun 2010 silam Indra pernah ditemui oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara dan berjanji untuk membantu menyelesaikan kasusnya. Tetapi, sampai saat ini tidak kunjung ada titik cerah penyelesaiannya.
Selanjutnya Indra Azwan juga melakukan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono terkait uang pemberian senilai Rp.25.000.000,- kepada dirinya karena dianggap tidak jelas pemberiannya.
Paska aksinya, awal April yang lalu, Mahkamah Agung akhirnya bereaksi. putusan peninjauan kembali perkara ini akhirnya muncul di situs putusan Mahkamah Agung. Dalam Putusan Peninjauan Kembali nomor 08 PK/MIL/2014 dinyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya tidak dapat diterima dengan alasan klasik, bahwa yang berhak/yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Dengan demikian Mahkamah Agung telah menguatkan putusan terdahulu yang membebaskan Kompol Joko Sumantri akibat daluwarsa perkara.
Arif Maulana, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menjadi salah satu kuasa hukum dari Indra Azwan menyatakan bahwa dalam perkara ini telah terjadi undue delay yang parah. Lebih lanjut dirinya menjelaskan “Undue delay adalah penundaan proses penuntasan perkara tanpa alasan. Dalam perkara ini, diduga kuat ada kesengajaan untuk melindungi pelaku yang merupakan aparat kepolisian dengan penundaan pengusutan perkara agar sampai pada masa daluwarsa.” Lebih lanjut menurut Arif bahwa Undue delay bertentangan dengan asas umum peradilan yang adil dan jujur, yakni peradilan yang cepat. “Kasus ini menunjukan bahwa hukum Indonesia masih diskriminatif. Hanya tajam kebawah tapi tumpul utk yang diatas.” Demikian pungkasnya.
Indra Azwan sendiri menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang mencari keadilan bagi dirinya dan almarhum anaknya. “Saya tidak akan berhenti mencari keadilan, dan akan terus melakukan aksi agar tidak ada lagi oknum aparat kebal hukum dan naik pangkat bila melakukan tindak pidana.” Pungkasnya.
Jakarta, 3 Mei 2016
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Handika Febrian (085691733221)