Marni, ibu dari Andro anak yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan, bersama LBH Jakarta mendatangi Ombudsman RI (21/05). Kedatangan Marni dan LBH Jakarta ke Ombudsman guna menanyakan tindak lanjut pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Dugaan maladministrasi tersebut terkait dengan keterlambatan pembayaran ganti rugi korban salah tangkap. Terhitung, sudah hampir 2 tahun Andro dan Nurdin, korban salah tangkap pembunuhan di kolong jembatan Cipulir memenangkan gugatan praperadilan ganti kerugian terhadap Polda Metro Jaya dan Menteri Keuangan.
Marni, Ibu Andro mengaku sudah lelah mengurus pencairan ganti kerugian yang sangat berlarut-larut. Padahal, menurut Marni ia mengharapkan ganti kerugian ini bisa berjalan lancar karena Presiden Joko Widodo pernah menyatakan jika korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti kerugian.
“Waktu anak saya bebas, saya mendengar di televisi Pak Jokowi mengatakan ada peraturan pemerintah untuk mengganti rugi kepada korban salah tangkap, pertengahan 2016 kami bersama LBH Jakarta menggugat dan alhamdulillah menang. Tapi hingga sekarang, saya sudah keliling kesana kemari mengurus pencairan ganti rugi itu tidak pernah terjadi sampai sekarang,” terang Marni di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta.
Ditanyakan terkait hasil Ombudsman dalam penanganan pengaduannya, Marni menyampaikan bahwa staff Ombudsman bernama Ichwan Aulia menginformasikan pengaduan Marni sedang dilakukan telaah oleh pimpinan. Ombudsman juga akan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemantauan (LAHP).
“Kata Pak Ichwan di dalam tadi, pengaduan kami sedang ditelaah pimpinan dan akan dikeluarkan hasilnya, 1 minggu ini. Ombudsman masih akan berkomunikasi dengan pihak Kemenkeu,” tambahnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari yang datang ke Ombudsman bersama Marni menyatakan Ombudsman bisa memanggil Menteri Keuangan untuk segera membayar ganti kerugian atas kejadian yang dialami kliennya. Hal tersebut menurut Ghifari sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015.
“Ini sudah sangat lama, kami berharap Ombudsman bisa semaksimal mungkin menggunakan kewenangannya, kalau perlu Sri Mulyani dipanggil, ini PP Ganti Rugi Salah Tangkap disahkan di era dia, kenapa sangat sulit untuk membayar 72 juta? Mestinya Ombudsman bisa memanggil ya menurut saya, setelah itu bisa terbitkan rekomendasi,” tegas Ghifar.
Andro dan Nurdin adalah pengamen yang menjadi korban salah tangkap pada tahun 2013, mereka dituduh membunuh pengamen lain di kolong jembatan Cipulir. Pengamen malang ini kemudian disiksa dengan disetrum dan dipukuli oleh polisi dari Polda Metro Jaya hingga mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Terbukti tidak bersalah di pengadilan, Andro dan Nurdin kemudian menuntut ganti rugi atas salah tangkap yang menimpanya. Negara melalui Kemenkeu dihukum membayar 72 juta di tahun 2016. Hingga saat ini ganti rugi tersebut belum dibayarkan.