Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan bahwa Didit lah yang menghilangkan nyawa korban. Selain itu diduga Penyidik menghilangkan beberapa saksi-saksi yang sedari awal di BAP dan ditahan 1 malam, nampaknya keterangan mereka malah berpotensi membuktikan Didit tidak bersalah. Namun Kuasa Hukum Didit berhasil menghadirkkan ke hadapan persidangan saksi-saksi yang keterangan nya tersebut dihilangkan dan membuktikan Didit tidak bersalah. Selain itu Penyidik juga diduga tidak berprilaku profesional dalam ungkap kasus ini karena tidak melakukan tes forensik seperti tes sidik jari maupun tes darah, padahal pada kasus-kasus yang besar dan mencuat ke Publik Polisi melakukan tes-tes demikian.
Persidangan yang berlangsung kurang lebih 3 bulan ini berhasil mengungkapkan fakta sesungguhnya terjadi dalam perkara ini. Dalam serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan semakin membuktikan secara meyakinkan bahwa memang Didit bukanlah pelaku yang membunuh Yosafat, namun ada pria lain yang diduga dari warga Ampera Bekasi. Ada 2 Saksi mata (AG) & (M) yang langsung melihat peristiwa pembunuhan tersebut menerangkan dihadapan persidangan bahwa mereka melihat dengan jelas yang membunuh Yosafat bukanlah Didit. Mengenai hal ini juga diperkuat dengan keterangan Ahli Forensik yang sebutkan diduga pelaku sesunggunya bukan menggunakan Cocor bebek seperti yang dituduhkan, sebab cocor bebek yang dijadikan barang bukti tersebut ujungnya tumpul dan bengkok. Benyak saksi juga menerangkan bahwa saat terjadinya pembunuhan Posisi Didit berada 200 M dari TKP.
Ada hal yang menarik dalam persidangan ini dan jarang terjadi pada sidang-sidang lainnya yaitu orang tua Korban Yosafat meyakini seyakin-yakinnya bahwa Didit bukanlah pelaku sesungguhnya yang membunuh anaknya, namun ada orang lain yang masih bekeliaran bebas. Orang tua korban ini bahkan menyampaikan keterangan nya dihadapan persidangan maupun meberikan pernyataannya di nota pembelaan kuasa hukum Didit.
Rabu, 6 Januari 2016 Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini. Maka dari itu, penting kiranya agar Publik mengetahui cerita sesungguhnya dalam kasus ini yang mana diduga telah banyak pelanggaran hukum acara pidana yang telah terjadi dalam kasus ini dan janganlah kiranya terjadi Salah Vonis terhadap Didit. Sebab dalam catatan penanganan kasus LBH Jakarta dalam 10 tahun belakangan ini telah menangani 35 orang yang merupakan korban peradilan sesat dan kemudian dinyatakan tidak bersalah di pengadilan. Semoga Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memutus perkara dapat memutus dengan keadilan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan fakta persidangan bukan berdasarkan BAP.