Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh enam oknum anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat terhadap Zulfikar, membuat ibu dan kuasa hukum korban mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Senin (23/6), jam 10.00 wib.
Sebelumnya, terkait permasalahan yang sama Ibu Zulfikar telah mengadu ke Kompolnas dan menggugat praperadilankan Kapolres Metro Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sangat disayangkan gugatan praperadilan tersebut gugur lantaran pemeriksaan pokok perkaranya telah dimulai sejak tanggal 16 Juni 2014 lalu dengan acara pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penunut Umum.
“Sikap kami dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah gugur untuk sidang pra peradilan,” ujar Robert di ruang sidang Wirjono Projodikoro, PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Rabu (18/6) yang dikutip detik.com.
Sementara itu, kuasa hukum Zulfikar dan Baharuddin, Hardi Firman menduga, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sengaja mempercepat pelimpahan berkas ke PN Jakpus untuk menggugurkan sidang praperadilan.
“Tiba-tiba kemarin hari Senin sidang pidananya dimulai. Memang biasanya strategi kejaksaan begitu agar praperadilan gugur,” kata pengacara LBH Jakarta ini.
Hardi menyerahkan berkas gugatan sidang pra peradilan untuk Zulfikar dan Baharuddin pada 3 Juni lalu. Kemudian sidang perdana digelar pada 12 Juni. Sementara sidang terakhir tadi adalah untuk yang keempat kalinya.
Strategi tersebut berdampak kepada ketidakadilan bagi korban yang belum terbukti melakukan tindak pidana. walau memang di dalam pasal 82 ayat (1) KUHP permohonan praperadilan dapat menjamin kepastian hukum, tetapi pada prakteknya permohonan praperadilan banyak yang gugur. Sehingga, mengakibatkan minimnya celah untuk menjamin kepastian hukum. (OWS)