Jakarta, bantuanhukum.or.id – Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum maksimal, khususnya mengenai diversi. Pengertian diversi menurut pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Aparat penegak hukum dalam setiap proses wajib untuk menyelesaikan perkara dengan mengupayakan adanya diversi.
Salah satu klien LBH Jakarta, S, seorang anak berusia 17 tahun sempat menjadi korban dari kelalaian penyidik untuk mengupayakan diversi. S berhadapan dengan hukum saat mengalami kecelakaan lalu lintas dengan seorang bapak berusia 76 tahun. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2015 saat S sedang dalam perjalanan menuju sekolah dengan mengendarai motor.
Setelah kejadian tersebut S segera melapor ke Kepolisian, dan korban segera dibawa kerumah sakit namun sayang nyawa korban tidak tertolong. S kemudian ditetapkan oleh tersangka oleh Polisi Daerah Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas Satuan Lintas Wilayah Jakarta Timur untuk didengarkan keterangannya sebagai pemilik/pengemudi kendaraan sepeda motor. Akan tetapi, dalam proses ini penyidik lagi-lagi lalai dalam memperhatikan hak anak yang berhadapan dengan hukum, yang salah satunya adalah didampingi oleh penasehat hukum pada saat pemeriksaan. Penyidik juga tidak maksimal dalam mengupayakan diversi dan justru menunjukkan tendensi untuk melanjutkan proses pidana ke kejaksaan.
Atas hal ini, pihak keluarga mendatangi LBH Jakarta dan mengadukan penanganan perkara S oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti pengaduan ini, Pengacara Publik LBH Jakarta Ichsan Zikry segera menyampaikan Surat permintaan Diversi ke pihak kepolisian dan Kejaksaan. Upaya ini direspon oleh pihak kepolisian dengan kembali mengupayakan Diversi. Dalam diversi kali ini, akhirnya pihak keluarga korban bersedia memaafkan S dan tidak menuntut apapun dari S. kasus S pun dihentikan.
Pengacara Publik LBH Jakarta menyoroti bahwa pada prinsipnya, diversi adalah penyelesaian perkara diluar pengadilan yang bertujuan untuk mendamaikan pihak pelaku dan korban untuk kepentingan terbaik bagi anak. Terkait hal ini, Pengacara Publik LBH Jakarta, Ichsan Zikry juga menyoroti bahwa tidak cukup hanya sekedar mengupayakan diversi, namun aparat berwenang juga harus memenuhi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dijamin dalam UU 11/2012 dan Konvensi Hak-Hak anak, termasuk didalamnya hak atas bantuan hukum. “tidak hanya sekedar mengadakan diversi, penyidik harus benar-benar mengupayakan perdamaian untuk kepentingan terbaik bagi si anak, dan tentunya dalam proses diversi penyidik juga harus tetap memenuhi akses bantuan hukum si anak untuk memastikan bahwa proses diversi dilakukan dengan setara dan betul betul berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak”. (iz)