Pernyataan Bersama
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi:
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan rotasi dan mutasi jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi ketentuan dan kepatutan. Patut diduga rotasi dan mutasi tidak wajar tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut dari strategi Kuda Troya lanjutan yang berupaya untuk melemahkan KPK dari dalam.
Selain harus sesuai dengan prosedur, rotasi dan mutasi seharusnya mempertimbangkan rekam kerja, kapasitas, waktu yang tepat, serta proses yang akuntabel. Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan tanpa pertimbangan tersebut, terlebih jika terdapat alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu.
Masih segar di ingatan kita, pada 2015 masyarakat sipil menyatakan bahwa terdapat strategi Kuda Troya ke KPK karena adanya orang-orang luar yang ditempatkan di KPK, namun memiliki misi untuk melemahkan KPK. Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK. Dampak pelemahan dari dalam terbukti dengan adanya beberapa peristiwa seperti tidak lanjutnya beberapa kasus penting seperti kasus Rekening Gendut, pertemuan antara Direktur Penyidikan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki konflik kepentingan dan sedang melakukan angket yang melemahkan KPK, dugaan perusakan alat bukti oleh penyidik terkait kasus impor daging, dan terakhir adanya surat dari Deputi Bidang Pencegahan KPK terkait transaksi keuangan yang menguntungkan perusahaan yang sedang berperkara.
KPK akan sulit dilemahkan, atau bahkan dibubarkan, karena serangan dari luar karena tentunya masyarakat Indonesia akan berusaha keras melindunginya. Hal tersebut berkali-kali dibuktikan dalam kasus Cicak vs Buaya I, II, dan III, serta berbagai upaya legislatif untuk melemahkan KPK. Namun, jika KPK lemah dan dirusak dari dalam, maka tidak perlu lagi ada serangan dari luar seperti perubahan UU KPK dengan pembatasan kewenangan ataupun dengan kriminalisasi.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menduga adanya pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK jika proses rotasi dan mutasi tidak wajar tersebut terus berjalan. Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK mengatur beberapa etika pimpinan yang terkait dengan kepegawaian, antara lain pimpinan harus menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas (huruf E angka 4), dan pimpinan harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong setiap pegawai yang dipimpinnya untuk meningkatkan hasil kerjanya (huruf E angka 7).
Berdasarkan hal tersebut, maka Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Pimpinan KPK agar:
1) Membatalkan rotasi atau mutasi yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian KPK;
2) Tidak mengeluarkan segala macam kebijakan yang berpotensi menyebabkan pelemahan terhadap internal KPK;
3) Setia dan menjalankan dengan baik Kode Etik KPK.
Jakarta, 12 Agustus 2018
Hormat Kami
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
YLBHI, LBH Jakarta, Pemuda Muhammadiyah, Lokataru, ICW, PSHK, KontraS, dan LBH Pers