Divonis 3 Bulan Perjara Dengan Percobaan 7 Bulan,
Andrew Korengkeng : Ingin Fikir-Fikir
Pers Rilis Nomor : 1314/ SK-RILIS / XI / 2017
Sidang putusan dugaan tindak pidana pengerusakan palang parkir atas nama terdakwa Charles Andrew Korengkeng (eks-penghuni Apartemen Green Pramuka City) digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (09/11). Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Titik Tejaningsih membacakan putusannya mulai dari dakwaan hingga pertimbangan-pertimbangan.
“Telah membaca dan meneliti semua bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada. Telah ada tanggapan dan jawaban sehingga pengadilan berkesimpulan terdakwa; Charles Andrew Korengkeng terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan sebagaimana yang dimaksud pasal 406 KUHP dan memutus terdakwa dengan 3 bulan penjara dengan percobaan 7 bulan“, putus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Andrew.
Mendengar putusan tersebut, Andrew memutuskan untuk berifkir-fikir dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding ataupun menerima putusan tersebut.
“Saya menghormati putusan pengadilan dan upaya pembelaan yang telah dilakukan LBH Jakarta, namun saya butuh waktu untuk berdiskusi dengan keluarga untuk langkah kedepannya, bagaimanapun juga kasus Rp. 100.000 ini telah membuat kami sekeluarga merasa tertekan dengan proses hukum yang ada,” ujar Andrew.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Andrew menyampaikan pandangannya terkait hasil dari putusan kasus tersebut.
“Saya menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa apakah mau menerima ataupun melakukan upaya banding,” kata Ayu Eza Tiara Kuasa Hukum Charles Andrew dari LBH Jakarta.
Namun, Ayu melanjutkan, yang harus dicatat meski putusan tersebut tidak langsung mengharuskan terdakwa untuk menjalani hukuman penjara namun dalam prosesnya terdakwa telah terlanggar hak-haknya. Mulai dari adanya penundaan secara berlarut-larut dalam proses peradilan, adanya kesalahan dalam penerapan pasal dalam upaya mempidana terdakwa, hingga diputuskan terdakwa bersalah, meski jaksa hanya dapat menghadirkan satu saksi. Satu saksi tersebut bukanlah merupakan alat bukti dalam Hukum Acara Peradilan Pidana Indonesia.
1. Penyelenggaraan Peradilan yang Tidak Sesuai dengan Bimbingan Mahkamah Agung
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa menyebabkan sebuah palang parkir rusak dan akibat dari perbuatan terdakwa pihak pengelola Apartemen Green Pramuka yaiu PT. Mitra Investama Perdana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Seharusnya Jaksa menggunakan pasal 407 ayat (1) KUHP. Hal tersebut didasarkan pada pasal 1 Perpu 16/1960, yang mana ketentuan tersebut kemudian diubah lagi dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang berbunyi “Kata-kata dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Ini berarti apabila memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka perbuatan pengerusakan tersebut dipidana dengan pasal 407 ayat (1) KUHP, bukan pasal 406 KUHP.
Selanjutnya, dalam penjelasan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 tahun 2012 telah memerintahkan kepada seluruh Pengadilan untuk memperhatikan implikasi terhadap penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan ini dan sejauh mungkin mensosialisasikan hal ini kepada Kejaksaan Negeri yang ada di wilayahnya agar apabila terdapat perkara-perkara pencurian ringan maupun tindak pidana ringan lainnya tidak lagi mengajukan dakwaan dengan menggunakan pasal 362, 372,378, 383, 406, maupun 480 KUHP namun pasal-pasal yang sesuai dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung.
2. Jaksa Melakukan Kesalahan Dalam Penerapan Peraturan Perundang-Undangan
Bahwa akibat dari kesalahan penerapan pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum dan tidak berjalannya peran jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) menyebabkan kerugian bagi terdakwa, antara lain:
a. Kehilangan haknya untuk diperiksa dalam agenda pemeriksaan singkat;
b. Kehilangan haknya untuk menempuh penyelesaian perkara secara keadilan restoratif;
c. Mendapatkan vonis tindak pidana jauh lebih berat yang seharusnya ia terima.
Selanjutnya, kesalahan penerapan pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum; kami menduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa:
Pasal 3 huruf b yang berbunyi :
“Bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia”
dan pelanggaran terhadap hukum khususnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Pasal 8 ayat (4) :
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Pasal 5 huruf g :
memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia;
Berdasarkan penjabaran diatas LBH Jakarta mendesak:
1. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) untuk segera memproses pengaduan terdakwa dan kuasa Hukumnya atas dugaan pelanggaran kode etik jaksa atas kesalahan menerapkan pasal yang tidak tepat terhadap terdakwa;
2. Mendesak Mahkamah Agung untuk menjalankan, mengawasi dan bertanggung jawab atas produk hukum yang telah dikeluarkan baik berupa SEMA, PERMA sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya demi menjaga proses peradilan yang adil dan jujur (fair trial)
Narahubung:
Ayu Eza Tiara (082111340222)
Arif Maulana (0817256167)