Charles Andrew (52), terdakwa kasus pengerusakan palang parkir Apartemen Green Pramuka City dengan kerugian Rp. 100.000, menghadapi penolakan eksepsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/8). Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dakwaan jaksa telah cermat dan perkara tetap dilanjutkan.
Menurut kuasa hukum Andrew dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, perkara Andrew bukanlah perkara yang sepatutnya dibawa sampai ke tahap persidangan. Ayu menilai kerugian yang disebabkan oleh Andrew bukanlah sebuah kerugian besar sehingga tidak perlu hingga menjalani persidangan.
“Melihat nominal kerugian barang tersebut seharusnya aparat penegak hukum dapat benar-benar mengupayakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan (Restorative Justice), karena sejatinya hukum pidana merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) guna terciptanya keadaan yang sama sebelum terjadinya tindak pidana, bukan dimaksudkan sebagai upaya balasa dendam,” jelas Ayu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa dakwaan jaksa telah cermat sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Namun, apa yang menjadi keberatan dari Andrew dan kuasa hukumnya bukanlah hal yang terdapat pada Pasal 143 KUHAP. Andrew dan kuasa hukumnya keberatan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang diterapkan jaksa.
“Seharusnya Jaksa menggunakan Pasal 407 ayat (1) KUHP karena nilai kerugiannya dari dugaan tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus,” tegas Ayu.
Akibat putusan sela tersebut maka persidangan Charles Andrew masih terus berlanjut. Meskipun kecewa dengan putusan sela dari Majelis Hakim, Andrew dan kuasa hukumnya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim pemeriksa perkara dan tetap optimis dengan agenda pembuktian berikutnya. (Abraham)