Persidangan kasus Eks GAFATAR dengan terdakwa Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (1/12). Agenda persidangan ini adalah mendengarkan pembacaan Putusan Sela. Hakim Ketua dalam persidangan ini Muhamad Siraid, meminta persetujuan penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk tidak membacakan dakwaan dan eksepsi, hanya membacakan bagian yang penting saja.
Di dalam Putusan Sela, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi sepenuhnya dan persidangan ini akan terus dilanjutkan. Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum sudah cukup jelas dan cermat. Lebih lanjut, eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa tidak turut menyertakan alasan yang mendalam, sehingga keberatan-keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi tidak diindahkan oleh Majelis Hakim.
Setelah pembacaan Putusan Sela, Febi Yonesa selaku penasehat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (TAKBIR) meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan penangguhan penahanan kepada para terdakwa.
“Penahanan para terdakwa menghambat persidangan, karena proses pengeluaran tahanan dari Rutan Cipinang untuk melakukan proses persidangan cenderung lama dan mengakibatkan persidangan menjadi selalu molor. Maka dari itu saya meminta Hakim untuk dapat mempertimbangkan penangguhan pernahanan bagi para terdakwa,” kata Febi.
Febi juga menyatakan dalam surat permohonan penangguhan penahanan para terdakwa sudah tertulis bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan datang setiap proses persidangan dengan tepat waktu, sehingga persidangan tidak akan molor seperti persidangan-persidangan sebelumnya.
Persidangan selanjutnya akan masuk dalam agenda keterangan dari saksi JPU. Hakim meminta kepada JPU untuk dapat hadir tepat waktu dan menghadirkan saksi paling banyak 5 orang dalam setiap persidangan. Majelis Hakim juga meminta agar persidangan dapat dilaksanakan sebelum Sholat Djuhur, mengingat agenda pemeriksaan saksi yang akan panjang. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2016 pada pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (April P)