Sidang Kasus 21-22 dalam perkara pidana No. 1274/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Selasa (03/09) dilanjutkan dengan agenda putusan sela. Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa dengan dakwaan yang sama, di antaranya Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochamad Aminudin. Hanya ada satu terdakwa yang mengajukan eksepsi yaitu Agus Maenaki yang didampingi kuasa hukumnya, Shaleh Al Ghifari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Pada agenda sebelumnya (27/08), penuntut umum telah membacakan tanggapannya atas eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Agus Maenaki. Keberatan tersebut membahas terkait kewenangan mengadili, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan dakwaan penuntut umum batal.
Pada intinya LBH Jakarta menganggap terdapat berbagai kecacatan dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU sehingga Agus yang merupakan korban salah tangkap tetap diajukan ke persidangan di PN Jakarta Barat.
Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan Klasifikasi Eksepsi. Terkait kewenangan mengadili; kewenangan menuntut, gugur; tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima; lepas dari segala tuntutan hukum; dakwaan tidak dapat diterima; dan dakwaan batal. Melihat dari dakwaan penuntut umum, kuasa hukum terdakwa beranggapan bahwa memang ada tiga hal yang bisa ditangkis dalam dakwaan penuntut umum, seperti yang telah kuasa hukum bacakan dalam agenda sidang pembacaan eksepsi (20/08).
Dalam tanggapannya, penuntut umum beranggapan bahwa eksepsi terdakwa telah masuk pada materi perkara, bukan esensi dari materi eksepsi. Setelah membacakan poin-poin eksepsi terdakawa dan tanggapan eksepsi penuntut umum, hakim menjatuhkan putusan sela. Majelis Hakim PN Jakarta Barat beranggapan uraian pada dakwaan Agus sudah sesuai Pasal 143 KUHAP yakni dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Namun, Majelis hakim tidak menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Sehingga, persidangan akan memasuki pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Menanggapi hal tersebut, LBH Jakarta bersiap dengan saksi-saksi yang mendukung posisi bahwa Agus Maenaki memang menjadi korban salah tangkap. Selanjutnya sidang ditunda sampai tujuh hari ke depan pada Selasa, 10 September 2019. (ica)