Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 6 anak jalanan pengamen cipulir masih terus bergulir, dengan sidang yang berbeda antara 4 Terdakwa anak dan 2 Terdakwa Dewasa. 1 Oktober 2013 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa menimbang fakta yang terungkap dipersidangan beserta pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang berlaku, telah menjatuhkan pidana penjara 3-4 Tahun. Keberatan terhadap putusan tersebut, maka 4 Terdakwa diwakili Penasehat hukum dari LBH Jakarta menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada sidang 2 terdakwa dewasa, Kamis 12 Desember 2013 Jaksa Penuntut Umum Telah membacakan berkas tuntutan nya ke hadapan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa 10 Desember 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sudaryati, S.H selaku Hakim tunggal dalam putusan banding menyatakan pada pokoknya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, 4 pengamen tidak bersalah ini dijatuhkan hukuman penjara 3-4 tahun. Hakim pada pengadilan tinggi hanya memiliki waktu untuk memberikan putusanya selama 7 hari (21 Oktober 2013-28 Oktober 2013). Hal ini menimbulkan kejanggalan, dengan banyaknya kasus di Pengadilan tinggi, apakah Sudaryati,S.H sanggup memeriksa seluruh berkas kasus ini dan memberikan pertimbangan seadil-adilnya dalam waktu 7 Hari?.
Hakim pengadilan tinggi menjatuhkan putusannya tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa telah terjadi penyiksaan untuk memperoleh pengakuan Terdakwa dan saksi di BAP; maupun ada saksi Kunci yang merupakan salah satu pelaku sebenarnya menerangkan bahwa dia dan 2 temannya yang membunuh Diky Maulana dan pelaku sebenarnya bukanlah Para Terdakwa. Hakim Pengadilan Tinggi hanya mempertimbangkan pengakuan yang diberikan Terdakwa dan saksi di BAP. Tentunya tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan di Masyarakat. Atas hal ini, 4 Terdakwa melalui kauasa hukumnya akan menyampaikan kasasinya.
Kamis, 12 Desember 2013 Jaksa Penuntut Umum pada Sidang 2 Terdakwa Dewasa memberikan tuntutan yang tidak sesuai dengan Fakta di Persidangan, namun hanya mengutip seutuhnya dari Pengakuan Terdakwa dan Saksi di BAP. Dengan menutup mata dan hati nurani atas fakta hukum bahwa 2 Terdakwa adalah korban salah tangkap, JPU tega dan tidak ragu menuntut 2 Terdakwa ini dengan hukuman 13 Tahun Penjara. Pantaskah Andro dan Nurdin sebagai korban salah tangkap menjalani hukuman penjara 13 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya?. Minggu depan Kamis, 19 Desember 2013 Terdakwa beserta Kuasa Hukumnya akan menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya meminta Hakim membebaskan 2 Terdakwa ini dan dinyatakan mereka sebagai korban salah tangkap.
Demikian Pertanyaan Pers ini kami sampaikan, atas Perhatiannya kami ucapkan Terima kasih.
Kamis, 12 Desember 2013
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta)
Cp: Muhamad Isnur (081510014395); Johanes Gea (087788326996); Nelson Nikodemus (081396820400)