Kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo (72) yang kini mendekam di LP Lowokwaru, Malang. dan tengah menunggu eksekusi mati, menjadi polemik dalam dunia hukum kita. Ia bersama dua anaknya dipidana atas tuduhan membunuh satu keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Namun, ternyata bukan mereka pelaku sebenarnya, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap dan menyatakan bahwa Ruben dan anak-anaknya bukanlah pelaku pembunuhan. Kasus peradilan sesat serupa ini pernah terjadi pula pada Sengkon dan Karta, dan David Kemat, dan hal ini dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai tersangka/terdakwa.
Padahal, diantara asas-asas yang penting dalam negara hukum adalah asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas peradilan bebas dan merdeka. Kedua azaz ini diharapkan mampu untuk melakukan kontrol terhadap perilaku kekuasaan negara. Asas negara hukum ini dianut dan dikembangkan untuk pada suatu sisi melindungi hak-hak asasi manusia dari kemungkinan ancaman atau pelanggaran oleh penguasa, dan di sisi yang lain untuk mencegah atau melakukan kontrol terhadap pemegang kekuasaan negara supaya tidak melanggar hak-hak asasi manusia tersebut.
Dan dalam upaya untuk melindungi hak-hak asasi manusia dari kemungkinan ancaman dan pelanggaran oleh penguasa, ditekakann pentingnya kelembagaan peradilan yang adil dan tidak memihak. Lembaga peradilan tersebut diharapkan mampu melakukan pemeriksaan dan penilaian yang obyektif atas kasus-kasus sengketa hak yang dihadapkan kepadanya. Peradilan yang tidak memihak berkaitan erat dengan hokum materil-substansif maupun hokum acara. Itu sebabnya, pelanggaran yang menyebabkan peradilan menjadi memihak, bukan hanya dikualifikasi sebagai pelanggaran procedural, tetapi merupakan tindakan yang bersifat melawan hokum.
Prinsip – Prinsip Universal Hak Tersangka/Terdakwa
Secara universal, terdapat prinsip-prinsip dalam hak tersangka/terdakwa yang harus diadopsi setiap negara, yaitu :
- Prosedur dan Persamaan Kedudukan (equality of arms)
- Persidangan Terbuka untuk Umum dan dilakukan secara lisan
- Pengadilan yang kompeten, Independen dan Tidak Memihak yang ditetapkan oleh hokum
- Asas Legalitas
- Asas Praduga Tidak Bersalah
- Jaminan Prosedur Minimal, seperti hak dan akses informasi, penerjemah bahasa
- Hak atas fasilitas-fasilitas dan waktu yang memadai untuk menyiapkan pembelaan
- h. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan/ Peradilan Tanpa Penundaan Yang Tidak Semestinya (Speedy Trial)
- Hak Untuk Membela Diri
- Hak atas Bantuan Hukum
- Hak Atas Saksi
- Hak Atas Penerjemah/Juru Bahasa
- Asas Non Self-Incrimination
- Hak atas Kompensasi, Ganti Rugi dan Rehabilitasi
- Asas Nebis In Idem
- Hak atas Perlakuan yang Berperikemanusiaan
Dan sebagian besar, prinsip-prinsip universal tersebut secara tekstual telah diadopsi baik didalam KUHAP maupun RUU KUHAP. Namun, kita menyaksikan sejak KUHAP diberlakukan, sampai saat RUU KUHAP akan dibahas, pelanggaran-pelanggaran hak tersangka/terdakwa terus berjalan.
Pelanggaran Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana
Pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa yang ada di dalam KUHAP dilakukan baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Diantaranya sebagai berikut.
- Tidak diinformasikannya Hak-Hak Tersangka/Terdakwa, khususnya hak bantuan hukum, atau tersangka dikondisikan kehilangan hak-haknya. Dengan kondisi kehilangan haknya tersebut, maka hak-hak tersangka atau terdakwa yang lainnya berpotensi untuk dilanggar
- Tidak jelasnya criteria penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa
- Proses Pemeriksaan (penahanan) di setiap tingkatan berlangsung lama.
- Dilakukannya Penyiksaan dan Penggunaan Kekerasan Untuk Memperoleh Informasi
- Pelanggaran Hak untuk Mendapatkan Bantuan Hukum
- Hak untuk menghadirkan saksi/ahli yang meringankan tidak seimbang dengan saksi/ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
- Sulitnya menuntut ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah
Rekomendasi Perubahan dalam RUU KUHAP
- Diinformasikannya hak-hak tersangka/terdakwa atau Miranda Warning, segera pada tahap awal pemeriksaan.
- Perumusan Sanksi atas Pelanggaran KUHAP. Didalam KUHAP maupun RUU KUHAP hak-hak Tersangka/Terdakwa sudah cukup dijamin. Akan tetapi tidak ada sanksi yang tegas atas pelanggaran hak-hak tersebut, akibatnya hak-hak tersangka atau terdakwa menjadi tidak dapat diterapkan. Dalam praktik peradilan telah terdapat sejumlah Putusan Hakim yang menganulir pelanggaran KUHAP untuk Hak atas Bantuan Hukum, yang menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima. Putusan demikian, seharusnya diangkat ke dalam perumusan dalam pasal tersendiri dalam KUHAP yaitu pelanggaran atas hak-hak tersangka/terdakwa akan mengakibatkan batalnya dakwaan atasnya.
- Mempersingkat Masa Penahanan
- Perumusan Plea Bargaining