Jakarta-Serang, 8 Januari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang tergabung di dalam Tim Advokasi Padarincang Melawan sangat merasa kecewa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak seluruh gugatan warga Padarincang terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Nomor 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Izin Lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS).
Putusan dalam perkara Nomor 85/G/LH/2025/PTUN.SRG tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim masih gagap dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa TUN yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Dengan ditolaknya gugatan Para Penggugat, izin lingkungan PT STS pun dinyatakan tetap sah dan berlaku, serta Pemerintah Kabupaten Serang c.q. Kepala DPMPTSP Kab. Serang tidak diwajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.
Putusan ini jelas menjadi kemunduran serius bagi upaya perlindungan lingkungan hidup dan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Selama proses persidangan, padahal warga telah menghadirkan berbagai bukti, saksi, dan keterangan yang menunjukkan bahwa aktivitas peternakan ayam PT STS telah menimbulkan pencemaran, bau menyengat, serta gangguan nyata terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Tim Advokasi menilai Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Perma 1/2023). Putusan ini juga belum menjawab secara memadai persoalan fundamental terkait proses penerbitan izin lingkungan PT STS yang dipersoalkan warga, baik dari aspek partisipasi publik secara bermakna, transparansi, maupun perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Penolakan gugatan ini kembali menempatkan warga Kp. Cibetus, Padarincang, dalam posisi rentan, sebab aktivitas usaha PT STS tetap berpotensi berlanjut tanpa adanya jaminan pemulihan lingkungan ataupun perlindungan kesehatan warga yang terdampak. Dalam situasi ini, negara lagi-lagi gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga dari dampak negatif kegiatan usaha yang berisiko terhadap lingkungan hidup.
Bahwa pengajuan gugatan oleh warga merupakan perwujudan hak fundamental warga negara, yang tidak semata-mata harus dipandang dalam kerangka administratif formal, melainkan juga harus dilihat secara komprehensif dengan mempertimbangkan konflik struktural yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga dan korporasi. Oleh karena itu, dengan diputusnya gugatan warga Kampung Cibetus sebagai tidak diterima atau ditolak, Majelis Hakim pada pokoknya telah turut melanggengkan atau setidak-tidaknya membiarkan berlangsungnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang secara nyata dan terus-menerus menghantui kehidupan warga.
Majelis Hakim telah gagal mempertimbangkan secara memadai dalil-dalil Para Penggugat yang telah secara jelas, rinci, dan nyata menguraikan adanya pencemaran lingkungan hidup yang dialami warga selama bertahun-tahun, termasuk dampak serius terhadap kesehatan masyarakat sebagaimana terungkap dan dibuktikan dalam persidangan.
Tim Advokasi Padarincang Melawan menegaskan bahwa putusan ini bukan akhir dari perjuangan warga. Warga bersama LBH Jakarta dan LBH Pijar Harapan Rakyat akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajuan banding, serta terus berupaya mendorong pengawasan publik terhadap aktivitas PT STS dan kebijakan perizinan pemerintah daerah.
Perjuangan warga Kp. Cibetus, Padarincang, adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup dan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kepentingan investasi dan aktivitas usaha tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat
Tim Advokasi Padarincang Melawan
(LBH Jakarta & LBH Pijar Harapan Rakyat)
Narahubung:
Abdul Rohim Marbun, S.H. [email protected]
Rizal Hakiki, S.H. [email protected]






