Sidang perkara No: 97/G/2020/PTUN-JKT tentang gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali berlanjut pada Selasa, 22 September 2020. Presiden selaku Tergugat yang diwakilkan Jaksa Pengacara Negara menghadirkan 3 (tiga) guru besar hukum administrasi negara sebagai ahli. Dalam pemeriksaan ahli tersebut, ketiga ahli menjelaskan gugatan seharusnya dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi dan bukan kepada PTUN Jakarta. Meski demikian, ahli Presiden mengakui proses penyusunan RUU Cipta Kerja tidaklah ideal.
Pada persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut, ahli pertama yang diperiksa secara daring (online) adalah Phillipus M. Hadjon. Phillipus tidak terlalu banyak mengeskplorasi pandangannya dan lebih menekankan kesimpulannya bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja dan Surat Presiden tidak dapat diuji di PTUN melainkan baru dapat diuji di Mahkamah Konstitusi ketika disahkan. Philipus berkeyakinan bahwa Surpres bukan merupakan Keputusan TUN yang dapat digugat ke PTUN menurut UU PTUN.
Sekalipun definisi obyek TUN yang dimaksud dalam UU PTUN pada perkembangannya telah diperluas melalui ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, namun ketika hal tersebut dikonfrontir, Phillipus menyatakan tidak sepakat dengan perluasan obyek TUN dalam UU Administrasi Pemerintahan dan menyarankan hakim tidak menggunakan UU Administrasi Pemerintahan dalam mengambil keputusan. Ahli kedua yang dihadirkan adalah Satya Arinanto yang secara garis besar mengulang keterangan Phillipus bahwa PTUN harus menolak memeriksa perkara ini. Satya menyatakan Surpres tidak memenuhi unsur KTUN, meski demikian, ia menolak menjelaskan unsur apa yang tidak dipenuhi.
Selain itu, Satya Arinanto juga menjelaskan bahwa sebelum Surpres diterbitkan, Presiden wajib memperhatikan proses penyusunan RUU nya sejalan dengan UU dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Satya bahkan menyatakan bahwa sesuai UU 12/2011, penyusunan RUU hanya dapat dilakukan jika sudah ada Naskah Akademik. Pada pemeriksaan saksi yang diajukan Presiden sebelumnya, justru ditemukan fakta bahwa Naskah Akademik dibuat bersamaan dengan draf RUU Cipta Kerja. Para saksi juga mengakui tidak pernah membuka draf dan Naskah Akademik kepada publik sebelum Surpres terbit. Hal ini justru menguatkan dalil Penggugat bahwa Presiden telah melanggar UU dan AUPB dalam penerbitan Surpres RUU Cipta Kerja.
Adapun ahli ketiga yang dihadirkan adalah Yos Johan Utama selaku Rektor Universitas Diponegoro. Dalam persidangan kami menolak kehadiran Yos Johan karena dirinya terlibat dalam Satgas Omnibus Law Menko Perekonomian dengan KADIN yang terbit melalui SK Menko Perekonomian No. 378/2019. Dengan keterlibatan tersebut, akan terjadi konflik kepentingan dan pemberian keterangan yang bias sebab ahli terlibat dalam proses penerbitan obyek yang dipersengketakan. Majelis Hakim tetap mendengarkan keterangan Yos dengan mencatat keberatan Penggugat.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (15/9), Penggugat menghadirkan Bivitri Susanti dan Oce Madril sebagai ahli di bidang hukum administrasi negara. Keduanya menjelaskan bahwa Surpres dapat digugat di PTUN sebab memenuhi syarat KTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan. Penerbitannya jelas melanggar hukum dan merugikan publik karena proses penyusunannya tertutup, tidak partisipatif dan diskriminatif. Menurut para ahli, peran PTUN sangat penting dalam mengawasi praktik pembentukan RUU yang sangat buruk. Akan ada banyak sekali kerugian publik dan negara jika sebuah proses pembentukan UU yang cacat hanya dapat diuji ketika disahkan melalui Mahkamah Konstitusi.
Tim Advokasi berpendapat bahwa ketiga ahli yang dihadirkan Presiden tidak menyajikan argumentasi yang lengkap dan bahkan seringkali menolak menjelaskan kesimpulan yang mereka sampaikan. Bahkan ahli pertama membangun argumentasinya dengan menolak norma hukum positif yang berlaku. Posisi ini menunjukkan Pemerintah menghalalkan segala cara demi RUU Omnibus Law Cipta Kerja termasuk melanggar undang-undang. Posisi ini juga sangat janggal karena semua undang-undang dibuat atas persetujuan Pemerintah dan DPR.
Tim Advokasi juga berpendapat bahwa para ahli yang dihadirkan telah mengorbankan kredibilitasnya sebagai guru besar hukum administrasi negara ketika menyempitkan peran PTUN dalam mengawasi tindakan Presiden. Jika pandangan ahli presiden tersebut diamini, maka segala praktik buruk pembentukan UU di proses perencanaan dan penyusunan yang kali ini dipertontonkan, sebelum ada pengesahan UU, menjadi ruang yang tidak dapat diuji sama sekali oleh publik. Padahal dengan dilakukannya koreksi dan pemulihan hak warga sedini mungkin, akan menguntungkan semua pemangku kepentingan, khususnya dari segi efektivitas suatu aturan sebagai sumber hukum, ketaatan dan rasa memiliki warga terhadap suatu UU, serta penghematan anggaran negara, baik terkait biaya persidangan di Mahkamah Konstitusi maupun biaya penyusunan ulang suatu RUU ketika UU terkait dibatalkan MK. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan semangat pembentukan UU Administrasi Pemerintahan dan tentunya nilai-nilai demokrasi.
Jakarta, 23 September 2020
Hormat Kami
Tim Advokasi Untuk Demokrasi Bersama Para Pengugat Surat Presiden (KPBI, KPA, Merah Johansyah Ismail, YLBHI)