Hari ini, Selasa, 14/5 Gugatan para buruh kepada Gubernur DKI Jakarta, mengenai penolakan penangguhan upah minimum kepada 8 (delapan) perusahaan, diantaranya PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT. Dayup Indo, PT. Greentex Indonesia Utama, PT. Hansae Indonesia Utama, PT. Inkosindo Sukses, PT. Tainan Enterprises Indonesia, serta PT. Winners International di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah digelar dengan agenda; pemeriksaan persiapan (dismissal).
Pemeriksaan persiapan (dismissal) dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan administrasi gugatan, melakukan penilaian terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta mengenai penangguhan upah yang ditujukan kepada 8 (delapan) perusahaan merupakan kompetensi pengadilan tata usaha Negara, serta apakah SK Gubernur tersebut merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang sudah bersifat konkrit, individual dan final.
Para Buruh yang ditangguhkan upahnya di ke-8 (delapan) perusahaan tersebut berasal dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), serta Federasi Forum Buruh Lintas Pabrik – Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (F-FBLP-PPBI).
Para Buruh tersebut mengajukan gugatan penolakan penangguhan upah tersebut, karena proses dan syarat penangguhan upah yang diajukan perusahaan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta, disinyalir penuh dengan kecurangan, rekayasa, manipulatif, bahkan para buruh di intimidasi dengan cara diancam dan dipaksa untuk setuju terhadap proses dan syarat penangguhan upah, yang melanggar Pasal 90 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta No. 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum Provinsi, sehingga Keputusan yang dikeluarkan Jokowi Gubernur DKI Jakarta tersebut cacat hukum, dan harus dibatalkan.
Sebelumnya para buruh yang tergabung dalam MPBI, telah mengirimkan Somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi, untuk melakukan check, re-check dan cross check dalam pengajuan penangguhan Upah yang diajukan perusahaan. tetapi tidak ada tanggapan. Selain menggugat Gubernur DKI Jakarta , para buruh juga telah menggugat 2 Gubernur lainnya diantaranya Banten, dan Jawa Barat.
Atas dasar itu, MPBI, FSBI, F-FBLP-PPBI bersama Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) melalui PTUN Jakarta, menuntut membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.
Jakarta, 14 Mei 2013
Hormat kami
Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL)
LBH Jakarta, TURC, YLBHI, LBH FSPMI, LBH KSBSI, LBH KSPSI, LBH-Aspek
Kontak;
LBH Jakarta; Febi Yonesta; 087870636308. Maruli (081369350396), TURC; Dina (085777437652).