LBH Jakarta meminta kesediaan dan komitmen Jokowi untuk turun tangan langsung bermusyawarah dengan warga Petukangan Selatan terkait pembebasan lahan Proyek Tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebonjeruk – Ulujami. Musyawarah merupakan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sehubungan dengan adanya gugatan warga petukangan selatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1907/2010 Tentang Perubahan Besarnya Ganti Kerugian Tanah dan Bangunan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 28 Maret 2013 Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan resmi Putusan Kasasi Nomor : 283 K/TUN/2012 tanggal 12 September 2012. Putusan tersebut pada pokoknya berisi : Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Gubernur. Dengan demikian SK tersebut telah dinyatakan batal dan Gubernur wajib mencabut SK tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menghormati putusan MA yang memerintahkan musyawarah. LBH Jakarta meminta Gubernur Joko Widodo (Jokowi) secara langsung bermusyawarah dengan warga agar permasalahan pembebasan lahan jalan Tol JORR W2 dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil.
Sebelumnya Jokowi telah menyatakan dimedia bahwa Tol JORR W2 akan selesai pada Desember 2013 dan tahun depan jalan tol tersebut sudah bisa dioperasikan. Namun yang terjadi, sampai saat ini warga belum pernah di ajak bermusyawarah terkait dengan pembebasan lahan, yang terjadi justru penerapan “jurus” lama yang bermasalah, para petugas Panitia Pengadaan Tanah (P2T) secara sporadis mengintimidasi warga untuk melepaskan tanahnya dengan harga yang ditentukan secara sepihak. Gubernur Jakarta sebagai pihak Tergugat harus melakukan perbaikan data dan bermusyawarah secara langsung dengan warga. Musyawarah disini adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta demi mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah. Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menuntut agar Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) untuk :
- Melaksanakan Putusan Pengadilan Nomor : 16/G/2011/PTUN.JKT Jo. 178/B/2011/PT.TUN.JKT Jo. 283 K/TUN/2012. yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
- Memperbaiki data-data sehubungan dengan Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
- Musyawarah dengan warga Petukangan Selatan dalam hal ini adalah orang yang memiliki tanah.
Jakarta, 17 April 2013
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta & Perwakilan Warga Petukangan Selatan Tergusur Jalan Tol JORR W2