Siaran Pers
Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB)
Semula, Pramono Anung telah mengumbar “janji manis” untuk segera menyelesaikan masalah pemenuhan hak atas hunian terhadap Warga Kampung Bayam bila terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Masa Kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Pada Kamis, 6 Maret 2025 Gubernur DKI Jakarta (Pramono Anung) melakukan seremoni penyerahan kunci kepada penghuni Eks Kampung Bayam (semula Warga Kampung Kota Kampung Bayam) yang pernah digusur secara paksa dan mengalami ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak selama bertahun-tahun.
Akan tetapi, perencanaan dan pelaksanaan penyerahan kunci unit Kampung Susun Bayam (KSB) dinilai tidak partisipatif dikarenakan tidak melibatkan Warga Kampung Bayam yang ditempatkan sementara di Rusunawa Nagrak dan Rorotan. Penyerahan kunci hanya mengundang kurang dari 30 orang dari yang tertera di Surat Keputusan (SK) Walikota. Artinya, ada 98 keluarga lebih tidak diberitahu dan tidak diundang dalam agenda tersebut serta tidak ada kejelasan nasib mereka ke depan. Atas adanya persoalan ini kami berpandangan sebagai berikut:
Pertama, Gubernur DKI Jakarta seharusnya bertindak partisipatif dengan membuka forum-forum resmi guna mendapatkan aspirasi dari Warga Kampung Bayam secara inklusif dan holistik. Karena, dalam perencanaan kota yang berhasil adalah perencanaan kota yang partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat guna mewujudkan pembangunan dan kualitas hidup yang berkelanjutan (urban growth and quality of life on a sustainable basis), Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030 harus mampu membuat mekanisme partisipasi dalam pembangunan perkotaan yang berbasis masyarakat, tidak juga seperti Community Action Plan (CAP) yang pada periode sebelumnya belum maksimal diterapkan.
Kedua, Pengelolaan KSB seharusnya menggunakan pendekatan secara kolektif oleh warga melalui Koperasi, sehingga kepemilikan tidak bersifat semu. Konsep ini dapat diterapkan dengan mengacu pada Pasal 19 ayat (1) huruf b Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria jo. Kepgub DKI 979/2022 serta dengan melihat percontohan yang sudah dilakukan di Kampung Susun Akuarium. Kepemilikan dan pengelolaan kolektif KSB melalui koperasi akan membuat pembiayaan lebih terjangkau dan stabil, serta menjamin keamanan bermukim bagi warga (security of tenure). Konsep ini akan menciptakan keberdayaan dan kemandirian warga karena pengelolaan dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Model ekonomi kolektif juga memungkinkan untuk dikembangkan melalui koperasi sebagai lini usaha yang akan menopang warga dari segi finansial. Hal-hal tersebut di atas, tidak akan didapatkan melalui pengelolaan hunian berbasis komersial, sehingga pengelolaan kolektif melalui koperasi menjadi alternatif yang paling mungkin diterapkan.
Ketiga, penundaan yang berlarut sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam penyelesaian permasalahan hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Poin 239 – 249 Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 11 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak. Penundaan dan ketidakpastian ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 serta mengakibatkan tidak terpenuhinya hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Keempat, dengan terkatung-katungnya penempatan kembali Warga Kampung Bayam ke KSB dan perubahan peruntukan KSB menjadi Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di tengah jalan oleh Pemprov. DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) (JakPro) merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab hukum dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Karena warga Kampung Bayam merupakan warga dengan kategori kelompok “terprogram” dan warga yang berhak atas unit tersebut dengan tercantum dalam skema Kepgub DKI 979/2022, bahkan diperkuat dengan adanya data hasil verifikasi warga calon penghuni KSB berdasarkan Surat Walikota Jakarta Utara kepada JakPro No. e-0176/PU.04.00 tertanggal 30 Juni 2022.
Berangkat dari beberapa pandangan di atas, Kami mendesak Pemprov. DKI Jakarta c.q. Gubernur Prov. DKI Jakarta untuk:
- Segera menempatkan kembali Warga Kampung Bayam yang telah tergusur secara paksa ke KSB secara partisipatif;
- Menerima konsep pengelolaan KSB dengan pembentukan Koperasi; dan/atau
- Segera mengadakan forum musyawarah/audiensi antara Pemerintah Prov. DKI Jakarta c.q. Gubernur Prov. DKI Jakarta dengan Warga Kampung Bayam guna menyelesaikan permasalahan ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak.
Hormat kami,
PWKB