Selasa (1/4), Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 (dua) dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Yang diadukan GKPB adalah kampanye hitam dengan materi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang masuk ke hotline posko pengaduan: [email protected] atau kontak 0813 1838 5799.
GKPB mengadukan, pertama, kampanye hitam SARA yang dilakukan Caleg untuk DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Kepulauan Riau Ispiraini Hamdan, Lc, dengan menyebarkan buku yang dikeluarkan oleh MUI yang isinya mendiskreditkan dan “menyesatkan” Syiah. Bahkan, kampanyenya ini dimuat oleh yang bersangkutan di akun FB-nya dan di media online Islam Times.
Ispiraini Hamdan, Lc, dalam FB-nya demikian puas telah membagi-bagikan 4000 eksemplar buku tersebut di kampanye gelombang pertama. Dia akan membagi-bagikan lagi sekitar 10.000 buku pada kampanye gelombang kedua.
Karena itu, GKPB yang diwakili Tigor (LBH Jakarta), Fadli (Perludem), Khoirul (ILRC), Ellen & Linda (ANBTI), dan Rifah & Thowik (SEJUK), mendesak Bawaslu agar menghentikan segera dugaan pelanggaran pemilu ini. Sebab, UU No. 8 Tahun 2012 menyatakan dengan tegas bahwa kampanye SARA adalah pidana pemilu.
Staf Bawaslu Dwi Satria Wijarnakoyang menerima pengaduan ini mengatakan bahwa Bawaslu akan memprosesnya ke tingkat penyidikan selama kurang lebih 5 hari. Tanda terima laporan pun sudah dikeluarkan oleh Bawaslu dan diterima GKPB.
Kedua, kampanye hitam SARA yang dilakukan pada pengajian subuh di sebuah mesjid di wilayah Jakarta Timur pada 30 Maret 2014. Kampanye hitam SARA ini bisa didengar oleh penduduk sekitar mesjid karena menggunakan pengeras suara. “Ini pelanggaran pemilu yang serius karena dilakukan di rumah ibadah,” tegas Fadli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di hadapan para jurnalis dan staf Bawaslu yang menerima pengaduan GKPB.
“Dalam pengajian yang dihadiri oleh camat setempat, penceramah menyebutkan nama salah satu calon presiden dari salah satu partai tertentu, juga menyebutkan nama gubernur dan wakil gubernur sebanyak 4 sampai 5 kali yang dikaitkan dengan sentimen agama tertentu. Selain menyudutkan salah satu calon presiden dan menjelek-jelekkan kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur, pembicara dalam acara yang dikemas sebagai silaturahmi ini lantas merekomendasikan beberapa nama calon dari partai tertentu yang dianggapnya memperjuangkan aspirasi umat dari agama tertentu,” Tigor menjelaskan di depan para wartawan.
Kendati menyertakan bukti rekamannya, pengaduan ini menurut pihak Bawaslu masih harus dilengkapi dengan data rinci pihak terlapor dan asal partainya. Karena jika belum dilengkapi dengan data tersebut, laporan belum dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan (B1). Bawaslu hanya bisa merekomendasikan untuk dilaporkan ke tata usaha. Dari sana Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan GKPB.
Untuk itu GKPB akan menghubungi pelapor dugaan kasus pidana pemilu, yang mengirimkan email ke hotline pengaduan kampanye SARA, untuk meminta informasi lebih detail lagi sebagaimana dibutuhkan Bawaslu. Sejauh ini pihak pelapor sangat kooperatif dan bersedia untuk mencari informasi lebih detail. Setelah itu, GKPB akan menyusun laporan kembali dan mengadukan ulang ke Bawaslu.
Selain itu, GKPB juga masih mengolah beberapa dugaan pelanggaran pemilu, melalui kampanye hitam SARA, dengan mengumpulkan kelengkapan bukti-buktinya.
Demikian laporan perkembangan GKPB dari proses pengaduan kampanye hitam dengan materi SARA ke Bawaslu hari ini.
Salam keberagaman untuk Indonesia yang toleran,
Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB)
CP: Tigor (081287296684) atau Rifah (085719461141/ 081318385799)
(sejuk.org)