Jakarta, 25 Agustus 2025 – Sidang keempat uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden (pemerintah). GERAM PSN menilai keterangan pemerintah hari ini justru menunjukkan bagaimana Proyek Strategis Nasional (PSN) terus dipaksakan dengan mengabaikan problem mendasar konstitusionalitas.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., kuasa hukum Presiden menyampaikan pokok-pokok keterangan pemerintah. Pemerintah menyatakan bahwa permasalahan dalam permohonan yang diajukan para pemohon bukan terletak pada konstitusionalitas norma sebagaimana permohonan di MK seharusnya, melainkan pada implementasi.. Mereka juga menegaskan “tidak ada pembatasan partisipasi masyarakat” dalam proyek PSN, serta berpendapat bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Lebih jauh, pemerintah secara eksplisit menyamakan PSN dengan kepentingan umum. “PSN adalah proyek vital yang berdampak luas bagi masyarakat, sehingga dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum,” tegas kuasa hukum presiden dalam sidang. Mereka juga menekankan percepatan revisi tata ruang (dan rencana zonasi) dapat dilakukan secara “cepat dan akuntabel” agar pembangunan PSN tidak tersandera oleh prosedur.
GERAM PSN menilai cara pandang pemerintah ini berbahaya karena menempatkan peningkatan investasi dan infrastruktur sebagai dasar tunggal kepentingan umum. Padahal, UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa pembangunan harus menghormati hak warga negara, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip keadilan sosial.
Respons Kritis Majelis Hakim
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. mengingatkan bahwa hakikat negara Indonesia bukanlah negara kesejahteraan (welfare-state) yang berorientasi pada kepentingan materil semata, tetapi juga kesejahteraan lahir batin (religious welfare-state). Sementara itu, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. mempertanyakan perbedaan norma yang diuji saat ini dengan yang sebelumnya sudah diputuskan MK dalam perkara Cipta Kerja. “Apa yang membedakan norma saat ini dengan sebelumnya? Apa implikasinya kalau dikembalikan ke norma awal?” tanya Saldi kepada pemerintah.
Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. juga meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait tumpang tindih regulasi yang disebut-sebut menghambat investasi. “Karena tadi disebutkan peningkatan investasi dan lapangan kerja, bisa diberikan data before dan after-nya,” ujarnya.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR serta menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon.
Catatan GERAM PSN
GERAM PSN menilai keterangan pemerintah hari ini menunjukkan sikap abai terhadap substansi konstitusional. Dengan menyempitkan masalah PSN menjadi sekadar isu teknis implementasi, pemerintah mengabaikan fakta bahwa norma-norma PSN dalam UUCK telah membuka ruang pelanggaran hak atas tanah, pangan, dan lingkungan. Lebih jauh, menyamakan PSN dengan “kepentingan umum” adalah bentuk pemaksaan definisi yang berpotensi melegitimasi penggusuran dan perampasan ruang hidup rakyat.
Kami mendesak MK untuk benar-benar menempatkan konstitusi sebagai ukuran utama dalam menilai norma PSN dalam UUCK. Negara tidak boleh hanya menjadi mesin pembangunan infrastruktur, melainkan harus memastikan keadilan ekologis, penghormatan hak asasi manusia, dan perlindungan ruang hidup rakyat.
Hormat kami,
Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)
Narahubung Tim Hukum
Edy K. (YLBHI) +62 853-9512-2233
Asep K. – (Greenpeace) +62 813-1072-8770
Salsabila K. (Pantau Gambut) +62 817-7416-0359
GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan. Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring. Petisi ini merupakan sarana penting untuk menegaskan suara rakyat agar Mahkamah Konstitusi benar-benar mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta perlindungan ruang hidup warga ketika memutus perkara ini. Petisi dapat diakses melalui tautan berikut: https://chng.it/zDbTtmjvcH