Rabu, 27 November 2013, Geber BUMN didampingi oleh LBH Jakarta mengadukan Meneg BUMN Dahlan Iskan ke Presiden RI melalui Prof. Firmanzah Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi di kantor Watimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan yang merupakan produk “lanjutan” dari hasil rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR RI.
Geber BUMN mengadukan Dahlan Iskan ke Presiden karena Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dahlan Iskan dengan No. SE-06/MBU/2013 Tentang Kebijaksanaan Ketenagakerjaan di BUMN tidak sesuai dengan harapan buruh-buruh dan bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja Outsourcing.
Dalam pertemuan dengan Staf Khusus Preseiden tersebut Geber BUMN mengungkapkan pertentangan surat edaran meneg BUMN dengan Rekomendasi Panja OS diantaranya;
-
Surat Edaran tersebut bersifat umum, tidak bersifat konkrit, karena:
-
Mengistruksikan perusahaan BUMN melaksanakan rekomendasi Panja (Bukan Menteri yang melaksanakan sebagaimana janji Dahlan Iskan dalam Rapat di DPR RI);
-
Tidak ada jangka waktu yang jelas untuk menyelesaikan hasil rekomendasi;
-
Pelimpahan tanggung jawab ke direksi BUMN;
-
-
Kementerian BUMN tidak memiliki data mengenai pelanggaran yang dilakukan, berakibat kepada tidak jelasnya surat edaran yang di berikan;
-
Surat edaran tidak menghapus OS dan mengangkat pegawai OS sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panja;
-
Di Rekomendasi Panja tertulis jelas mengenai pelanggaran dan pengangkatan pegawai OS sesuai UU 13 Tahun 2003, tetapi di surat edaran tidak jelas BUMN apa saja yang dituju, jenis pelanggarannya, jumlah pegawai OS yang harus diangkat;
Anwar Fuad (Perwakilan Geber BUMN) menambahkan bahwa “Rekomendasi DPR itu harus dilaksanakan karena memilki kekuatan hukum, seperti halnya rekomendasi DPR terhadap pengangkatan Kapolri, rekomendasi ini juga seharusnya bisa langsung dilaksanakan seperti itu” ujar Fuad.
Dalam pertemuan tersebut Geber BUMN menyerahkan surat yang ditujukan kepada Presiden yang berisi kronologi dan bukti-bukti janji seorang Dahlan Iskan.
Prof. Firmanzah menanggapi pengaduan Geber BUMN tersebut dengan mengatakan bahwa dalam masalah ini akan di prioritaskan masalah Outsourcing dan PHK yang kemungkinan disebabkan sistem hukum yang tidak mampu menjawab permasalahan ketenagakerjaan di BUMN. Dan ia berjanji akan mempelajari berkas dan menyerahkannya kepada Presiden.