Puluhan buruh yang tergabung dalam GEBER BUMN menghadiri Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) dengan Komisi IX DPR RI (07/02). Rapat yang diagendakan untuk membahas kelanjutan penanganan kasus ketenagakerjaan, khususnya outsourcing di BUMN juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. Tidak ketinggalan perwakilan dari Direksi Perusahaan BUMN seperti Direksi PLN, Pertamina, PGN, Krakatau Steel, Indofarma, Jasa Marga, dan Garuda Indonesia.
Selama RDP/RDPU berlangsung, Wakil ketua komisi IX DPR RI, yaitu Syamsul Bakhri, memberikan kesempatan bagi perwakilan kementerian, perusahaan BUMN, dan GEBER BUMN untuk menyampaikan laporan penanganan kasus ketenagakerjaan pasca keluarnya 12 Rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing BUMN di tahun 2013.
Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan menjelaskan masih adanya beberapa BUMN yang belum menyelesaikan kasus outsourcing.
“Sudah ada tim terpadu untuk menyelesaikan kasus outsourcing serta telah melakukan sinkronisasi data jumlah pekerja terdampak,” jelas Dirjen PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan.
Sementara Dirjen Binwasnaker secara singkat hanya mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan setelah keluarnya rekomendasi panja dan dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukannya pelanggaran sanksi pidana yang dilakukan perusahaan BUMN.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu turut memberikan tanggapannya terkait persoalan outsourcing. Menurutnya Kemenkeu tidak berkaitan langsung dengan permasalahan outsourcing. Sementara Kementerian BUMN menghimbau agar kasus outsourcing segera diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan bahwa sebagian besar kasus outsourcing sudah diselesaikan.
Setelah masing-masing perwakilan Kementerian memberikan pandangannya, giliran perwakilan Direksi perusahaan BUMN menjelaskan perkembangan terakhir kasus outsourcing di masing-masing perusahaan. Secara keseluruhan para perwakilan Direksi mengatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaiakan kasus outsourcing di perusahaannya masing-masing. Menurut mereka, mayoritas kasus-kasus berhasil diselesaikan.
Ais, sebagai Koordinator Nasional GEBER BUMN, membantah paparan progress kerja dari Kementerian dan Perusahaan BUMN.
“Tidak ada satupun rekomendasi panja yang dilakukan,” kata Ais.
Ais mendorong agar sistem outsourcing di perusahaan harus dihapuskan karena bukannya mensejahterakan rakyat tapi justru menyengsarakan rakyat. Permasalahan lain yang Ais tuturkan yakni masih banyak pekerja di lingkungan BUMN yang jaminan sosialnya belum terlindungi.
Dalam rapat tersebut, keseluruhan anggota Komisi IX yang hadir tidak puas atas jawaban Kementerian dan perusahaan-perusahaan BUMN. Langkah Kementerian dan Perusahaan BUMN dikritik karena mendorong permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tidak diselesaikan sesuai dengan Rekomendasi Panja di tahun 2013. Anggota DPR juga mengatakan bahwa para pimpinan perusahaan BUMN harus mengubah mindsetnya dengan tidak menganggap pekerja sebagai beban perusahaan.
Di akhir RDP/RDPU, tersusunlah 6 (enam) Kesimpulan RDP/RDPU yang akan ditindaklanjuti sebagai usaha menyelesaikan kasus outsourcing di BUMN. Ke-6 kesimpulan tersebut antara lain:
1. Komisi IX DPR RI akan mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan mengundang Menteri Ketenagakerjaan, Menteri BUMN, dan Direktur Utama Perusahaan BUMN untuk menindaklanjuti penyelesaian masalah ketenagakerjaan di perusahaan BUMN;
2. Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera menyelesaiakan permasalahan Pekerja outsourching di perusahaan-perusahaan BUMN sesuai Rekomendasi Panja Outsourching Komisi IX DPR RI, 22 Oktober 2013 yang hingga saat ini masih belum diselesaiakan baik kepada perusahaannya sendiri mau pun di anak perusahaan BUMN tersebut;
3. Komisi IX mendesak kepada Direksi-direksi:
a. PT. PLN menyelesaikan masalah ketenagakerjaan terhadap pekerja yang saat ini mengalami masalah ketenagakerjaan
b. PT. Pertamina untuk menyelesaikan permasalahan Awak Mobil Tangki di PT. Sapta Sarana Sejahtera, anak perusahaan PT. Pertamina serta menyelesaikan masalah hak-hak normatif dan pesangon kepada ahli waris pekerja NV NNGPM Sorong;
c. PT. Krakatau Steel untuk menyelesaikan hak-hak normatif dan pesangon dari pensiunan mantan pekerja PT. Krakatau Steel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. PT. Kertas Leces (Persero) dan Pesangon pada PT Iglas (Persero) untuk menyelesaikan hak-hak normatif dan pesangon pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Komisi IX DPR RI akan segera membentuk Gugus tugas (task Force) Penyelesaian Masalah ketenagakerjaan termasuk masalah pekerja outsourcing di perusahaan BUMN dan perusahaan lain;
5. Komisi IX DPR RI akan segera melakukan revisi terhadap undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
6. Komisi IX DPR RI meminta Jawaban tertulis dari Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Deputi Bidang Restrukturisasi dan pengembangan Usaha kementerian BUMN RI, Direksi PTPerusahaan Listrik negara (Persero), Direksi PT. Pertamina (Persero), Direksi PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Direksi PT Krakatau Steel (Persero), Direksi PT. Indofarma (Persero), Direksi PT. Jasa Marga (Persero), Direksi PT Garuda Indonesia, Pengurus Gerakan Bersama Buruh/pekerja Badan Usaha Milik Negara (GEBER BUMN) atas pertanyaan Komisi IX DPR RI pada RDP dan RDPU hari ini, disampaikan paling lambat tanggal 5 Maret 2018. (Maulana)