Rilis Pers
No. 68 /SK/LBH/I/2015
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan PT Garuda Indonesia akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Suntoro Dani dan berjanji memperbaiki layanan SOP bagi penumpang disabilitas. “kami mengapresiasi permintaan maaf tertulis PT Garuda Indonesia kepada saudara Suntoro dani, menurut kami permintaan maaf adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan yang lalai memberikan pelayanan bagi konsumen” ujar Alghiffari Aqsa (kepala bidang PSDHM LBH Jakarta).
Lanjutnya “permintaan maaf PT Garuda Indonesia harus disertai dengan peningkatan pelayanan yang inklusif bagi orang dengan disabilitas, ada beberapa pekerjaan rumah PT Garuda yang harus segera dijalankan yaitu pembentukan dan sosialisasi SOP layanan orang dengan disabilitas, serta penyediaan fasilitas untuk menunjang layanan. Ini semua hasil kesepakatan dalam pertemuan antara LBH Jakarta, Perwakilan Organisasi disabilitas bersama Perwakilan PT Garuda Indonesia”
Kasus ini bermula atas pelayanan diskriminatif petugas Garuda Indonesia terhadap suntoro Dani (36 tahun) penumpang disabilitas pengguna kursi roda yang menggunakan jasa penerbangan PT Garuda Indonesia GA313 surabaya-jakarta tanggal 23 maret 2014. Suntoro dani diminta untuk menandatangani surat pernyataan pembebasan. Dengan surat tersebut PT Garuda Indonesia bebas dari tanggungjawab resiko dan akibat buruk terhadap kesehatan penumpang.
Menurut suntoro dani “Surat pernyataan pembebasan tidak berlaku lagi bagi penumpang disabilitas, dengan adanya surat tersebut orang dengan disabilitas dianggap sedang sakit. Kami orang dengan disabilitas tidak merasakan sakit apapun, kami sehat dan dapat melakukan aktivitas apapun dengan berbagai alat bantu dan sikap masyarakat inklusif”. Ujarnya
Atas pelayanan diskriminatif tersebut LBH Jakarta selaku kuasa hukum mengirimkan somasi kepada PT Garuda Indonesia meminta agar menghapus surat pernyataan pembebasan, mengeluarkan SOP Pelayanan khusus dan menyediakan fasilitas khusus untuk kenyamanan penumpang penyandang disabilitas.
Alghiffari Aqsa mengatakan “Indonesia telah meratifikasi Convention On the Rights of Person With Disabilities, yang mengharuskan negara untuk mewujudkan masyarakat yang inkusif dengan memperbaiki lingkungan fisik serta peningkatan kepedulian masyarakat terhadap orang dengan disabilitas. Orang dengan disabilitas harus ditempatkan sebagai subyek pembangunan dengan melibatkan secara penuh partisipasinya diseluruh bidang. Selama ini orang dengan disabilitas dijadikan objek melalui sikap charity yang justru mendiskriminasi orang dengan disabilitas”
“Terhadap kasus ini LBH Jakarta akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan kesepakatan dengan pihak PT Garuda Indonesia” tutup Alghiffari
Jakarta, 14 Januari 2015
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Nara hubung : Alghiffari Aqsa ; 081280666410 Tigor Hutapea ; 081287296684