Gara-gara menanam pohon di bahu jalan Perumahan Pesona Mutiara Indah,Tambun Utara, 4 warganya mendapat panggilan kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Adalah Sukmadi, Sulaeman, Sugiono dan Embon. Mereka oleh Developer Perumahan, PT Sadra Indo Utama, dianggap bersalah karena telah menanam pohon di bahu jalan area perumahan.
Merasa tidak benar dengan surat panggilan kepolisian tersebut, 4 Kepala Keluarga (KK) tersebut pun melapor ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang kemudian direkomendasikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ditemui di Ruang Rapat Kantor BPLH Pemerintah Kabupaten, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Pengacara Publik LBH Jakarta Ahmad Hardi Firman mengatakan, menyayangkan sikap Developer Perumahan dalam hal ini PT. Sadra Indo Utama yang melakukan laporan ke kepolisian.
Kata Hardi, warga tidak melakukan kesalahan, hanya mempertahankan hak untuk memiliki lingkungan asri,bersih dan nyaman.
“Kami sayangkan pihak developer yang bukannya membangun komunikasi malah melaporkan warga ke polisi. Polisi pun akhirnya mengeluarkan SP3 karena setelah kita klarifikasi ke sana pidana yang diadukan tidak terbukti,” jelasnya kepada GoBekasi, Kamis (2/10).
Pada kesempatan itu Ahmad menyebutkan, LBH Jakarta menemukan beberapa kesalahan yang bersifat substansif seperti kesalahan penulisan tanggal sampai akhirnya disimpulkan bahwa LP tersebut lemah secara hukum.
Pada tanggal 9 September 2014, akhirnya Polresta Bekasi Kabupaten mengeluarkan SP3 ditandatangani langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Isnaeni Ujiarto.(dam)