[ninja_forms id=75]
CATATAN :
- Seluruh proses keikutsertaan Anda sebagai Calon Penggugat Gugatan Warga Negara Pencemaran Udara Jakarta tidak akan dikenakan biaya apapun;
- Penggugat nantinya tidak akan direpotkan atas seluruh rangkaian persidangan yang ada;
- Tim Advokasi Ibukota akan menghubungi Anda segera setelah pengisian formulir pengaduan selesai dilakukan;
- Tim Advokasi Ibukota menjamin kerahasiaan seluruh data pribadi Anda sebagaimana tersebut di atas;
Apabila Anda memiliki bukti-bukti dampak atau kerugian yang dialami akibat pencemaran udara Jakarta mohon dikirimkan ke e-mail [email protected] dengan format subject: Pos GWN Udara Jakarta_(Nama Pengadu)
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ayu di 0821 1134 0222.