Pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan isu telah lama diperjuangkan di Indonesia. Namun pemerintah Indonesia baru meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) atau disingkat UNCRPD pada November 2011.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 mengenai Penyandang Disabilitas, pelaksanaan undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1998 (Upaya untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas). Namun, pasal-pasal dalam peraturan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan UNCRPD. Bentuk-bentuk diskriminasi masih dialami oleh para penyandang disabilitas di semua lini baik pendidikan, kesehatan dan dalam sarana transportasi umum yang kurang akomodatif terhadap kelompok disabilitas. Sebagai contoh pesawat terbang, kereta api dan alat transportasi umum lainnya belum menyediakan fasilitas khusus guna penyandang disabilitas. Akibatnya penyandang Disabilitas kerap kesulitan menggunakan jasa transportasi tersebut.
LBH Jakarta dan AIPJ berinisiasi mengembangkan pengetahuan dan keterampilan hukum penyandang disabilitas dengan memberikan pelatihan hukum dan HAM dengan harapan penyandang disabilitas mampu secara mandiri memperjuangkan hak-hak dasarnya.
Pada tanggal 07 November 2013 bertempat di Jakarta AIPJ, LBH Jakarta, LBH Makassar, LBH Yogyakarta dan SIGAP melaksanakan FGD pengembangan modul pelatihan paralegal disabilitas. Penulis modul mempresentasikan draft modul yang telah ditulis dan didiskusikan menjadi draft final modul yang nantinya menjadi bahan materi dalam pelatihan paralegal disabilitas pada bulan maret 2014.
Terdapat enam materi strategis dalam modul yang disusun : Pengantar perkenalan, Paralegal, Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar HAM, HAM dan disabilitas serta Pengantar advokasi. Harapannya dengan dibekali materi-materi tersebut, peserta dalam pelatihan nantinya mampu untuk mengadvokasi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (rmb)