PRESS RELEASE No. 1345/SK-RILIS/XI/2015
Tahanan politik Filep Karma yang divonis penjara selama 15 tahun, akhirnya dibebaskan pada hari ini, tahun ke-11
(Jakarta, 19 November 2015) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambut baik pembebasan Filep Karma dari Lapas Abepura pada pagi hari ini. Meskipun demikian, LBH Jakarta tetap mengecam pemerintah ataskriminalisasi terhadap Filep Karma yang berujung pada pemenjaraan selama 10 tahun dan 11 bulan. Tindakan ini merupakan tindak pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Filep Karma ditangkap pada tanggal 1 Desember 2004 silam ketika menaikkan bendera Bintang Kejora di lapangan Abepura. Di situ Filep Karma hanya berorasi dengan mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap berbagai pihak termasuk Negara Republik Indonesia. Kegiatan itu dilakukan Filep tanpa menggunakan kekerasan apapun. “Penangkapan Filep Karma sudah bertentangan dengan konstitusi sejak awal. Pasal 28 konstitusi kita sudah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat tiap warga negaranya. Namun pasal konstitusi ini memang yang paling sering dilanggar oleh aparatur negara di Papua,” ujar Alghiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta.
Tercatat bahwa setelah bebasnya Filep Karma, berarti masih ada 44 tahanan politik (tapol) di Papua, berdasarkan laporan bulan Agustus/September 2015 dari organisasi Papuan Behind Bars. Meskipun beberapa dari tapol tersebut sudah dibebaskan, namun mereka masih terus menghadapi tuduhan dan menjalani investigasi.
“Pendekatan ekonomi dan pembangunan pemerintah pusat terhadap Papua kurang tepat. Seharusnya pemerintah mengubah kultur kekerasan dan kultur pemberangusan kebebasan berekspresi di Papua dulu. Penuhi dulu hak rakyat Papua yang paling dasar, baru bicara yang lainnya,” tegas Alghiffari.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri agar kejadian seperti yang dialami oleh Filep Karma jangan sampai terulang lagi. Penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM dan ketidakadilan di Papua tidak akan bisa dicapai jika rakyat Papua justru dibungkam dan dipenjarakan ketika mengungkapkan kritik dan kekecewaannya. Jaminan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat Papua adalah jembatan yang harus dibangun dan dijaga untuk kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Papua.
“Selamat datang kembali Bapak Filep Karma, terus suarakan dengan lantang ketidakadilan yang bapak dan rakyat Papua masih terus alami hingga hari ini di bumi Papua!” tutup Alghiffari.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak: Alghiffari Aqsa (081280666410)