Sidang Kriminalisasi 26 aktivis kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (09/11). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan kepada 2 Pengacara Publik Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, 1 orang mahasiswa bernama Hasyim, serta ke 23 buruh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada 26 aktivis tersebut dengan tuntutan pidana penjara 1 bulan, dengan masa percobaan 2 bulan.
Tepat pukul 13.30 hakim membuka sidang. Perkara pertama untuk terdakwa, 2 Pengacara Publik Tigor dan Obed serta Hasyim. Pada kesempatan ini JPU membacakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. JPU menyatakan terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar dakwaan primair yaitu Pasal 216 KUHP. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan, dengan masa percobaan 2 bulan. Sementara untuk terdakwa 23 buruh, tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka sama dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Tigor, Obed dan Hasyim. Tuntutan tersebut diberikan setelah JPU memperhatikan hal yang memberatkan serta meringankan.
Oleh kuasa hukum ke 26 aktivis, tuntutan jaksa tersebut dinilai tidak memperhatikan fakta persidangan. Kuasa hukum ke 26 aktivis kecewa karena jaksa dirasa tidak menganggap keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa. JPU masih dalam landasannya bahwa Perkap merupakan bagian dari Undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 216 KUHP.
“Saya rasa JPU tidak mencermati dengan baik keterangan ahli yang kami ajukan dimana salah satunya menyatakan bahwa Perkap itu bukan Undang-undang melainkan Peraturan Perundang-Undangan, jadi tidak bisa para terdakwa didakwa atas dasar Perkap,” jelas Gading Yonggar, salah satu kuasa hukum ke 26 aktivis.
Lebih lanjut, Gading mengeluhkan fakta-fakta mengenai perusakan dan pemukulan yang dilakukan polisi berbaju Turn Back Crime yang sepertinya dipinggirkan.
“Sangat jelas kami tidak terima dan akan mengajukan pembelaan, minggu depan,” tambahnya.
“Apabila JPU konsisten dengan fakta-fakta yang ada pada persidangan sebelumnya yang sama sekali tidak menunjukkan tidak adanya tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami maka seharusnya JPU menuntut bebas klien kami, karena JPU sangat dimungkinkan untuk menuntut bebas terdakwa,” tutup Gading. (Billy)