Jakarta – Politikus PKS Fahri Hamzah tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR yang digelar Badan Kehormatan (BK) DPR hari ini. Ketua BK Trimedya Panjaitan mengatakan Wasekjen PKS itu berhalangan hadir karena mengaku sedang di luar negeri.
“Dia nggak datang, katanya dia di luar negeri. Kita coba minggu depan untuk undang lagi ya,” kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Trimedya menyebut kalau tudingan Fahri Hamzah soal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapat dana Rp 300 juta dari Joko Widodo mesti dijelaskan. Pasalnya, LBH sudah melaporkan ke BK.
“Permintaan LBH agar minta maaf. Kita sudah menawarkan Pak Fahri kembali. Kita coba fasilitasi, rembukin di LBH Jakarta, bagaimana pengambilan keputusannya. Karena LBH mengirim surat ke Fahri tapi nggak digubris, jadi mengadu ke BK,” ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Dia pun menjelaskan kemungkinan Fahri keliru soal tudingan dana Rp 300 juta itu. Sejak Jakarta dipimpin Fauzi Bowo, kata Trimedya, LBH selalu mendapat dana setiap tahun dari Pemprov DKI. Apalagi, LBH menyatakan dana yang diterima selalu dipertanggungjawabkan dan diaudit.
“Mungkin Fahri sebagai tim sukses Prabowo-Hatta dapat masukan keliru. Apakah diperhatikan dulu tahunnya. LBH itu pada Oktober 2013 sudah dipertanggungjawabkan semuanya kegiatan. Sejak zamannya Foke dapat bantuan dari Pemprov DKI,” katanya.
Sebelumnya, LBH pada Senin (7/7), lewat pengacara publiknya, Atika Yuanita melaporkan Fahri ke BK DPR. Hal ini terkait pernyataan Fahri soal dana hibah tahun 2013 sebesar Rp 300 juta dari Pemprov DKI yang digunakan untuk kampanye.
Tudingan Fahri mengarah kepada LBH yang disebut mendapat Rp 300 juta dari Jokowi untuk memperburuk citra Prabowo Subianto. (Hardani Triyoga – detikNews)