Bukan Fahri Hamzah namanya jika tidak membuat sensasi, setelah sebelumnya ia kerap menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini ia menyerang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan tuduhan menerima dana 300 juta untuk menyerang Prabowo Subianto dalam perhelatan Pemilihan Presiden.
Pernyataan ini memancing reaksi dari LBH Jakarta, karena nyatanya uang tersebut digunakan untuk kerja-kerja bantuan hukum warga miskin di DKI Jakarta dan telah dilaporkan penggunaanya secara khusus kepada pemberi anggaran yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan Oktober 2013. Dana itu merupakan kewajiban pemerintah daerah yang didasarkan pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, pada tahun 2014, LBH Jakarta tidak mengajukan atau menerima dana bantuan hukum sepeserpun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Alghifari Aqsha (5/7), “pernyataan Fahri Hamzah adalah hanya asumsi tanpa dasar dan jelas dapat merusak kredibilitas dan melecehkan integritas LBH dimata publik dan jaringan, dan ia sangat berbahaya bagi perkembangan semangat bantuan hukum dan reformasi kebijakan kedepan.”
Selanjutnya, sebagai pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, LBH Jakarta akan menempuh serangkaian langkah hukum diantaranya adalah melaporkan Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan DPR-RI. Laporan itu didasarkan pada ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR-RI No. 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik, yang mana melarang para anggota DPR RI mengeluarkan kata atau tindakan yang tidak patut sesuai norma yang berlaku dalam masyarakat, baik didalam maupun diluar gedung DPR RI.
Selain itu, LBH Jakarta juga meminta Fahri Hamzah untuk meminta maaf secara terbuka atas kesalahannya memberikan pernyataan tersebut kepada publik. “Ini penting, kedepan kami mengharapkan pejabat publik untuk tidak asal bicara dan merendahkan integritas lembaga lain tanpa dasar” ujar Alghif. (*)