PengadilanNegeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2013, kembali menggelar lanjutan Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Swastanisasi Air Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan Duplik dari Para Tergugat dan Turut Tergugat. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru terlaksana pukul 14.30 WIB. Majelis hakim menjelaskan bahwa keterlambatan dikarenakan adanya perubahan sistem persidangan di PN Jakarta Pusat dimana kasus perdata mulai disidangkan pada siang hari.
Sebagaimana diketahui, 12 warga Negara Indonesia yang memberikan kuasanya kepada Tim Advokasi Hakatas Air yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi air Jakarta (KMMSAJ) mengguga tPresiden (Tergugat I), WakilPresiden (Tergugat II), Menteri Pekerjaan Umum (Tergugat III), Menteri Keuangan (Tergugat IV), Gubernur (TergugatV) dan DPRD DKI Jakarta (TergugatVI), PDAM Jakarta (TergugatVII) yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya untuk menjamin pemenuhan hak atas air warga Negara khususnya mereka yang di Jakarta. KebijakanKerjasama Swastanisasi pengelolaan air dari PAM Jaya kepada PT. Palyjadan PT. Aetra di Jakarta(TurutTergugat) dituding menjadiakar persoalan terlanggarnya hak atas air warga Negara. Perjanjian Kerjasama dinilai cacat hukum dan timpang dalam pengaturannya sehingga mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat.
KMMSAJ terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Solidaritas Perempuan (SP), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW)
Menurut Arif Maulana, Pengacara Publik LBH Jakarta kuasa hukum Penggugat, “Dalam persidangan tersebut, seluruh Tergugat hadir kecuali DPRD dan PT.Palyja yang tidak hadir tanpa keterangan. Meskipun ada penundaan untuk duplik seminggu ke depan, Tergugat dan Tergugat telah menyerahkan Duplik kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat. Sementara, tergugat lain yaitu Menteri PU, Menteri Keuangan, PDAM dan Aetra meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan Duplik. Adapun, Tergugat V menyatakan memilih bertahan dengan argumen yang sudah tertuang dalam Jawaban gugatan”.
Padasidang sebelumnya, 20 Agustus 2013, Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu bagi Para Tergugat untuk menyusun duplik. Namun, waktu dua minggu belum cukup untuk beberapa tergugat dan turut tergugat. Dalam proses persidangan, meskipun para tergugat dan turut tergugat yang belum menyerahkan duplik meminta penundaan waktu dua minggu, majelis hakim hanya memberikan perpanjangan waktu satu minggu. Hakim Ketua Majelis, Nawawi Pamolango, menjelaskan: “Hal ini dalam rangka menjamin terlaksananya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Apabiladiantara para tergugat ada yang tidak menyerahkan dupliknya pada jadwal sidang berikutnya minggu depan, maka akan dianggap tidak ada duplik. Agenda sidang berikutnya adalah Selasa, 10 September 2013 pukul 14.00 WIB”.