SIARAN PERS
Jakarta, 22 November 2015—Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) Tolak PP Pengupahan yang berisikan gabungan Advokat dan Organisasi Masyarakat Sipil, menyatakan sikapnya untuk mendukung unjuk rasa dan mogok nasional yang akan dilakukan berbagai Serikat Buruh. Tabur menilai unjuk rasa dan mogok nasional merupakan bagian dari hak pekerja yang telah tertuang diberbagai UU.
Unjuk rasa dan mogok nasional ini merupakan respon penolakan dari buruh atas disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Selanjutnya disebut PP Pengupahan) oleh pemerintah. Untuk itu Tabur mendukung sepenuhnya gerakan buruh yang menolak PP Pengupahan tersebut. Tabur menilai PP Pengupahan melanggar konstitusi, tata urutan peraturan perundangan-undangan, dan UU Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Tabur telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kepolisian RI, Komnas HAM, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Substansi tersebut sebagai berikut:
1) Presiden, Tabur telah mengirimkan Surat kepada Presiden pada pokoknya:
a) Meminta kepada Presiden untuk Memerintahkan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di organisasi Polri untuk memastikan buruh dan rakyat melaksanakan unjuk rasa dan mogok nasional dengan aman serta Polri tidak melakukan tindak kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi serta tindakan lainnya yang tidak dibenarkan oleh hukum.
b) Memerintahkan Panglima TNI untuk tidak melakukan pengerahan pasukan TNI ke pabrik-pabrik dan lokasi mogok nasional dan unjuk rasa buruh karena bertentangan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia dan Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRI.
2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Tabur telah mengirimkan Surat kepada Kapolri pada pokoknya:
a) Tabur meminta dan mendesak Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di organisasi Polri untuk memberikan perlindungan hukum kepada buruh saat melaksanakan unjuk rasa dan mogok nasional. Bila ada pihak-pihak yang
melakukan teror, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap rakyat dan buruh saat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional untuk ditindak dengan tegas.
b) Tabur meminta dan mendesak Kapolri untuk memastikan jajarannya diseluruh indonesia tidak melakukan tindakan represif dan kekerasan terhadap buruh dan rakyat yang akan melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Agar tindak kekerasan tidak terulang seperti pada tanggal 30 Oktober 2015.
3) Panglima TNI, Tabur telah mengirimkan Surat kepada Panglima TNI pada pokoknya:
a) Panglima TNI harus memastikan prajurit TNI tidak terlibat dalam penghalang-halangan terhadap buruh dan rakyat saat melaksanakan unjuk rasa dan mogok nasional dalam bentuk intimidasi, melakukan kekerasan serta
tindakan lainnya.
b) Panglima TNI harus memastikan seluruh prajurit TNI untuk ditarik ke barak dan tidak berada dalam pabrik-pabrik yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU TNI dan Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang
Peran TNI dan peran POLRI.
4) Ketua Komnas HAM, Tabur telah mengirimkan Surat kepada KOMNAS HAM pada pokoknya:
a) Meminta Komnas HAM RI untuk melakukan pemantauan unjuk rasa dan mogok nasional buruh, sesuai dengan fungsinya diatur dalam Pasal 76 jo Pasal 89 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
b) Meminta Komnas HAM memastikan buruh dan rakyat Indonesia saat melakukan unjuk rasa dan mogok nasional buruh dengan aman, bebas dari teror, intimidasi, PHK dan tindakan kekerasan. Karena penghalangan terhadap unjuk rasa dan mogok nasional merupakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
5) Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Tabur telah mengirimkan Surat kepada APINDO pada pokoknya:
Agar APINDO memastikan para pengusaha tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum serta peraturan lainnya. Dan Tabur Menyesalkan Surat Edaran dari Apindo yang mengimbau kepada Pengusaha untuk tidak mengizinkan buruh di perusahaannya untuk ikut dalam aksi dan mogok nasional. Pasalnya hal tersebut merupakan
teror, intimidasi bagi buruh dan rakyat untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional yang dijamin konstitusi dan dilindungi oleh Undang-undang.
Sebagai informasi, Unjuk rasa dan mogok nasional yang rencananya dilakukan buruh pada 24 November 2015 esok yang dilakukan oleh buruh dari berbagai macam Serikat Buruh. Dimana , beberapa waktu yang lalu telah keluar
pernyataan yang menentang unjuk rasa dan mogok nasional ini. Serta ancaman kepada aksi buruh yang akan melakukan unjuk rasa dan mogok nasional ini dari Walikota Kota Bekasi, Kepolisian, dan APINDO. Tabur menilai, penyataan pelarangan tersebut merupakan bentuk intimidasi, bentuk ancaman yang tidak sesuai dan menentang Konstitusi. Untuk itu, Tabur mendesak agar Kepolisian dan Walikota bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kepolisian jangan menghalangi unjuk rasa dan mogok ini, tapi kepolisian harus menjaga keamanan unjuk rasa dan mogok tersebut, Begitu juga Bupati Bekasi yang ikut mengeluarkan surat larangan unjuk rasa dan mogok nasional,” tutup Wirdan.
Jakarta, 22 November 2015
Hormat Kami
TABUR Tolak PP Pengupahan
Narahubungi: Wirdan Fauzi (081212638424).