Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta menyelenggarakan diskusi di Pos Paralegal Rusun Pesakih (01/11). Diskusi tersebut merupakan sebuah diskusi tentang Hak Hidup Layak. Diskusi ini diselenggarakan oleh LBH Jakarta guna meningkatkan pengetahuan warga Rusun Peaakih terkait pemenuhan hak-hak hidup layak.
Diskusi tersebut dihadiri perwakilan warga dari berbagai blok dan Lantai penghuni rusun tersebut. Acara ini di buka oleh perwakilan paralegal Rusun Pesakih, Bapak Hamzah.
“Warga Rusun Pesakih diharapkan dapat mengetahui dan sadar untuk memenuhi hak-haknya, salah satunya adalah hak untuk hidup layak sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat 1,” Ungkap Hamzah dalam sambutannya.
Materi yang diberikan pada diskusi ini menjurus pada rencana tindak lanjut upaya penyelesaian permasalahan di rusun tersebut. Sangat mengejutkan Rusun Pesakih yang terlihat sangat layak untuk dijadikan tempat tinggal namun menyimpan permasalahan-permasalahan yang fatal di dalamnya.
Bayangkan saja masalah sederhana seperti air bersih saja tidak dapat terpenuhi, akses air di rusun sering mati sehingga warga harus bersusah payah mendapatkan air, saat air dapat di peroleh ternyata air tersebut tidak layak di konsumsi air banyak terdapat hewan-hewan kecil di dalamnya, sungguh di rasa menjijikan. Selain itu masalah yang sangat menyeramkan lainnya adalah lingkungan rusun sangat dirasa kurang aman. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerangan pada malam hari, sehingga warga sering kali menjadi korban pencurian. Belum lagi masalah tidak mampunya warga membayar uang sewa dan sulitnya akses-akses pelayanan publik lainnya. Jadi jika pemerintah hanya menyediakan rumah sewa saja tidak dapat dikatakan pemerintah sukses menyelesaikan masalah kemiskinan.
Dengan dilaksanakan kegiatan diskusi bernuansa kritis ini, LBH Jakarta berharap agar warga yang mengikuti kegiatan diskusi ini mampu memperjuangkan haknya. Hak tersebut meliputi hak aksea informasi dan hak untuk hidup dengan layak. Acara ini tidak berhenti sampai disitu saja namun mempunyai rencana memberdayakan masyarakat sasar akan hukum yang mampu berjuan mandiri untuk memenuhi hak-haknya. (Ayu)