Puluhan nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan unjuk rasa menolak pembahasan awal Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rapeda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) di depan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Rabu (26/7). Nelayan menolak pembahasan kedua Raperda tersebut karena akan semakin mengukuhkan mega proyek reklamasi yang sudah terbukti menyengsarakan nelayan di Teluk Jakarta.
Unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dibuka dengan orasi-orasi dari Ketua KNT dilanjutkan dengan orasi dari anggota Koalisi lainnya seperti Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), juga perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (BEM-SI). Ada juga pembacaan puisi oleh Leolintang dari Solidaritas Perempuan Jabotabek.
Dengan adanya Perda Reklamasi, reklamasi akan benar-benar terjadi dan nelayan pesisir akan benar-benar akan mengalami bencana. Keluarga nelayan pesisir akan terimbas secara langsung oleh dampak reklamasi.
“Kami menolak Perda Reklamasi karena dengan adanya Perda Reklamasi membuat Pemprov DKI Jakarta dan pengembang akan semakin mudah melakukan reklamasi, sehingga sama saja dengan membunuh kami nelayan tradisional pesisir,” jelas Iwan selaku Ketua KNT dalam orasinya.
Unjuk rasa ini juga terjadi karena kekecewaan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mengetahui bahwa rapat pembahasan raperda RZWP3K dan RTRKS Pantura tersebut dilaksanakan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Rapat juga berlangsung singkat dan ditutup tanpa mau menerima nelayan. Namun akhirnya Triwisaksana selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima perwakilan dari KNT serta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
“Harus ada sikap yang tegas dari seluruh anggota DPR untuk menolak membahas Raperda reklamasi karena raperda ini tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup serta tidak melibatkan masyarakat,” tegas Tigor Hutapea perwakilan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pada pertemuan tersebut.
Nelson Nikodemus Simamora selaku Pengacara Publik LBH Jakarta juga turut mendesak agar partai-partai di DPRD DKI Jakarta yang telah menuai kemenangan dalam Pilkada DKI Jakarta tetap konsisten menolak reklamasi. Seperti kita ketahui bersama Fraksi PKS merupakan bagian dari koalisi yang mengusung Anies-Sandi hingga menang dalam Pilkada. Salah satu janji kampanyenya adalah menghentikan reklamasi.
“Kami berharap partai-partai koalisi pengusung Anies-Sandi tersebut tetap konsisten menolak reklamasi dengan cara menghentikan pembahasan seluruh aturan yang mendukung reklamasi,” desak Nelson.
Triwisaksana pun sangat mengapresiasi kedatangan KNT beserta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk menyampaikan tuntutan serta menjelaskan terkait dengan pembahasan Raperda Reklamasi. Ia menjelaskan bahwa rapat yang ia pimpin tadi merupakan rapat awal pembahasan raperda mengenai reklamasi. Ia menyatakan bahwa pada rapat tersebut ia baru meminta pendapat dari fraksi-fraksi mengenai raperda ini.
“Setelah dibahas bersama-sama, maka sikap Kami DPRD Provinsi Jakarta untuk tidak akan membahas dua Raperda terkait reklamasi sampai adanya perembukan antara Pemprov DKI dengan masyarakat pesisir dan juga instansi-instansi terkait,” ungkap Tri.
Pertemuan yang berlangsung selama 30 (tiga puluh) menit tersebut berakhir dengan sebuah penegasan bahwa DPRD tidak akan melanjutkan pembahasan raperda sampai masyarakat pesisir baik nelayan maupun pedagang mendapat perhatian dan solusi yang baik. (Aldo)