“Karena eksekutif dan legislatif berpikir APBD untuk proyek tanpa berupaya menempuh alternatif lain.”
Kelimpahan anggaran yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata mengundang kekhawatiran. Total APBD DKI Jakarta 2012 mencapai Rp36,023 triliun atau naik Rp4,323 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp31,7 triliun.
Namun dari sekian jumlah itu, hasil penelisikan LBH Jakarta, ada triliunan rupiah APBD digunakan untuk kepentingan pembebasan lahan. Jumlahnya? LBH Jakarta melansir dari hasil temuan mereka sebesar Rp1,502 triliun.
“Dana tersebut digunakan untuk total 378 kegiatan sepanjang 2012,” terang pengacara publik LBH Jakarta Tomy Albert Tobing di kantornya, Senin (6/2).
Pembebasan lahan itu tersebar di 136 titik untuk jalan, pembuatan waduk, pelebaran jalan, pelebaran sungai, ruang terbuka hijau. Dana yang dianggarkan untuk kepentingan itu mendapat porsi terbesar yaitu Rp1,470 triliun.
Selain itu, disiapkan pula anggaran untuk menggusur pedagang kaki lima, hunian yang dianggap liar dalam 27 kegiatan dengan anggaran Rp10,253 miliar. Guna kelancaran program itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp11,5 miliar lebih untuk persiapan dan mengawasi pascapenggusuran 215 kegiatan. Penggusuran terbanyak untuk kepentingan ruang terbuka hijau (RTH) yakni 29 kegiatan kemudian untuk kepentingan infrastruktur seperti pelebaran jalan sebanyak 21 kegiatan.
Hal ini disadari LBH Jakarta karena Pemprov DKI Jakarta ingin melaksanakan amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengacu pada undang-undang itu, DKI Jakarta harus memiliki RTH sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.
Hanya saja, lanjut Tomy, cara Pemprov DKI mengejar target RTH 30 persen, dilakukan dengan cara menggusur pemukiman warga. Padahal, LBH Jakarta menilai Pemprov DKI banyak mengubah RTH untuk pembangunan mal dan perumahan mewah.
Bahkan, warga yang ada di pinggir jalan harus tergusur untuk proyek pelebaran jalan. Tetapi, pemerintah tidak membatasi jumlah kendaraan atau dengan meningkatkan pelayanan kendaraan umum. “Lagi-lagi warga masyarakat harus digusur dan dikalahkan kepentingan pemodal melalui Pemprov DKI,” sebut Tomy.
Menurut penelusuran LBH Jakarta, sebaran anggaran tersimpan di dinas pekerjaan umum sebesar Rp665,086 miliar. Kemudian, tersimpan di dinas pertamanan dan pemakaman sebanyak Rp523,885 miliar. Serta di dinas perumahan dan gedung sebanyak Rp57,350 miliar.
Disediakan anggaran Rp144,450 miliar untuk 15 kegiatan bagi kebutuhan gedung-gedung Pemprov DKI. Diantaranya digunakan untuk pembangunan atap lantai 11 gedung DPRD baru dan jembatan penghubung dengan gedung DPRD lama sebesar Rp20 miliar.
Kemudian pekerjaan interior gedung DPRD dan pengembangan balaikota sebesar Rp20 miliar. Padahal dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan hak warga. “Bukan mempercantik diri penguasa,” lanjut Tomy.
Tetapi, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan hingga proses penghunian rumah susun sebesar Rp617,450 miliar. Sedangkan 66 kegiatan perawatan, pemeliharaan, perbaikan rumah susun disediakan Rp60,858 miliar.
LBH Jakarta mendesak adanya revisi APBD 2012 terutama mata anggaran penggusuran. Revisi dilakukan untuk mengutamakan penggunaan APBD bagi pemenuhan hak warga serta menghapus mata anggaran yang hanya pemborosan.
Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, apabila untuk mengejar RTH 30 persen, Pemprov DKI tak perlu fokus membeli lahan lalu membangun taman kota. “Selalu orientasinya proyek karena itu anggaran diperbesar yang disetujui DPR,” ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (7/2).
Hasil penelusuran Nirwono, ada banyak cara Pemprov DKI mengejar target itu. Semisal mengoptimalkan RTH privat, yang hasil penelitiannya menemukan ada 16 persen dari total luas Jakarta. Dia perkirakan bisa dipakai minimal 10 persen saja dengan bekerjasama dan memberikan insentif bagi pemilik lahan sehingga mau melepas lahannya untuk kepentingan RTH.
Lalu, manfaatkan lahan hijau dari lintasan kereta api, kali dan lain-lain dan dikelola Pemprov DKI Jakarta. Cara ini menurut Nirwono akan menghemat anggaran untuk RTH. Atau menfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu mewajibkan lahan milik perusahaan untuk taman. Contoh untuk alternatif ini ditunjukkan Nirwono seperti taman Toyota, taman Arion, taman Atrium.
Sumber: http://pmg.hukumonline.com/berita/baca/lt4f310933698c3/dki-jakarta-siapkan-anggaran-gusur-warga