Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 6 aktivis Papua yang saat ini menjadi tahanan politik yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, Selasa (24/03). Namun sidang ditunda tanpa sempat berjalan sebagaimana mestinya lantaran hanya ada seorang hakim dari seharusnya 3 orang majelis hakim, sedangkan majelis hakim lainnya sedang memeriksakan kondisi kesehatan karena sudah berhari-hari sakit.
Sebelumnya, pada persidangan Jumat pekan lalu, kuasa hukum keenam tahanan politik ini telah meminta kepada ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengambil kebijakan menunda persidangan karena situasi darurat terkait COVID-19. Pertimbangan tersebut lahir karena jika persidangan tetap dilanjutkan tidak hanya akan berdampak pada keselamatan tim kuasa hukum namun juga akan berdampak kepada penuntut umum, majelis hakim, para tahanan politik, bahkan masyarakat pada umumnya.
Namun, dikarenakan masa tahanan yang akan berakhir, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tetap menggelar sidang para tahanan politik yang ditangkap secara sewenang-wenang dan penuh rasialisme tersebut pada 30-31 Agustus 2019 lalu dengan tuduhan makar.
Selain itu, persidangan dilanjutkan karena telah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana salah satu intinya menyatakan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Namun, sebelum sidang dinyatakan ditunda hingga hari Kamis, 26 Maret 2020 berdasarkan perkembangan situasi penyebaran COVID-19, kuasa hukum Tim Advokasi Papua kembali mengajukan permohonan yang sama agar sidang ditunda namun hakim yang ada menyatakan hal tersebut baru akan diputuskan pada persidangan berikutnya. Sidang yang seharusnya beragendakan pemeriksaan terdakwa ditunda selama 2 hari dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 26 Maret 2020. (Dirga)