Jakarta, bantuanhukum.or.id-Selasa, 11 November 2014 LBH Jakarta mengadakan diskusi ringan dengan tema “Menanggapi Video Kristenisasi di Car Free Day dengan menghadirkan Siti Aminah atau yang akrab disapa Mbak Ami dari ILRC (The Indonesian Legal Resources Center) sebagai fasilitator.
Diskusi ini diadakan sebagai respon dari berbagai tanggapan yang muncul sejak video tersebut beredar di media sosial youtube.com pada tanggal 4 November 2014. Video berdurasi 23 menit 44 detik ini berisikan tentang investigasi yang dilakukan seseorang terhadap pembagian pernak-pernik bersimbolkan agama Kristen.
Dalam diskusi ini terjadi perbincangan hangat antara Mbak Ami dan peserta diskusi. Diskusi terjadi saat peserta coba bertanya tentang video tersebut yang merupakan bagian dari hate speech atau bukan. Hate speech sendiri menurut Toby Mendel memliki unsur-unsur utama yang harus dipenuhi agar memenuhi kriteria Hate speech. Unsur hate speech tersebut adalah adanya niat, hasutan, dan dampak yang dilarang.
Mbak Ami selaku pemateri menyatakan video tersebut bukan merupakan hate speech karena tidak memenuhi unsur-unsur hate speech. Namun, dalam video tersebut terdapat penggalan gambar berisi seorang wanita yang sedang bicara dengan seorang nenek berjilbab dimana wanita tersebut menanyakan berkali-kali apakah anda percaya Yesus.
“Video tersebut bukan termasuk hate speech namun video yang berisikan penyebaran agama yang tidak patut” ujar Mbak Ami.
Melihat penggalan video tersebut bila merujuk Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1979 telah terjadi penyebaran agama dengan cara yang tidak patut, karena dalam keputusan tersebut dilarang menyebarkan agama kepada orang lain yang sudah beragama.
Setelah mendapat pengetahuan yang jelas dari Mbak Ami terkait hate speech dan kesimpulan video tersebut merupakan bagian dari penyebaran agama tidak patut, diskusi tersebut berakhir tepat pukul 17.00. (Andi)