LBH Jakarta. Hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 bertempat di pinggir kali klender diadakan diskusi komunitas bersama pekerja rumah tangga (PRT). Diskusi komunitas ini diikuti 12 orang peserta dari LBH jakarta, Paralegal LBH Jakarta, warga sekitar yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan pedagang. Sesi diskusi diawali dengan perkenalan LBH Jakarta dan para peserta, setelahnya peserta memaparkan kegiatan sehari-harinya sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Ibu Siti menggambarkan kegiatannya sebagai pekerja rumah tangga, bekerja mencuci dan membersihkan rumah majikannya setiap hari. Setiap harinya siti bekerja 4-5 jam dengan upah Rp 300.000 setiap bulannya. Pekerja Rumah Tangga lainnya juga menjelaskan bahwa setiap harinya mereka bekerja rata-rata 4-6 jam dengan upah antara Rp 150.00 – Rp 500.000 ribu perbulan bahkan ada yang bekerja dari jam 8 pagi hingga jam 10.oo malam diberikan upah hanya sebesar Rp 600.000.
LBH Jakarta memberikan pemahaman istilah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan permasalahan-permasalahan pekerja rumah tangga kepada peserta siskusi, istilah ini masih terasa asing ditelinga peserta sebab mereka lebih memahami istilah pembantu atau pembokat. Dalam penjelasannya LBH Jakarta menyampaikan Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan pekerja yang bekerja dengan majikannya, memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak, perlindungan, dan jaminan sosial.
Saat ini masyarakat masih menggunakan istilah pembantu. Penggunaan istilah pembantu dianggap bukan pekerja formal sehingga mendapatkan perlakukan yang minim upah, tindakan semena-mena dan tidak adanya jaminan sosial. Pekerja rumah tangga seharusnya memiliki hak yang sama dengan pekerja-pekerja formal lainnya, karenanya saat ini sedang didorong RUU Jaminan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Peserta yang hadir antusias bertanya tentang keberadaan RUU Jaminan Perlindungan PRT ketika nantinya berlaku, apakah dapat menjamin pekerja rumah tangga mendapatkan kehidupan layak dan perlindungan dalam bekerja. Peserta menceritakan banyak rekan-rekan disekeliling tempat tinggalnya bekerja sebagai PRT, bekerja sepanjang hari (termasuk hari libur) hingga malam hari, kadang mengalami tindakan tidak nyaman dari majikan (dimarah-marahi) namun diupah hanya sebesar Rp 500.000.
Dalam penjelasannya LBH Jakarta menyampaikan bahwa RUU Perlindungan PRT telah memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan upah yang layak, perlindungan saat bekerja dan jaminan sosial. Namun butuh dukungan dari rekan-rekan pekerja rumah tangga untuk bekerja sama mendorong Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang, sehingga ada perlindungan yang kuat bagi pekerja rumah tangga. Di akhir diskusi peserta komitmen kedepan akan mengajak rekan-rekannya untuk mengikuti diskusi tentang pekerja rumah tangga dan mensosialisasikan istilah pekerja rumah tangga ke rekan-rekan lainnya. (tgh)