Jakarta – Kontrak kerja pilot Lion Air dinilai melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group Eki Adriansjah mengatakan secara esensi kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang termaktub dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Eki menjelaskan dalam Pasal 59 UU 13/2003, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu hanya dibuat untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dengan batas 3 tahun. Selain itu, beleid tersebut dibuat untuk pekerjaan musiman atau yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru. “Pekerjaan pilot tidak memenuhi semua kriteria ini,” kata Eki di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2016.
Namun, kata Eki, manajemen Lion Air beranggapan kontrak kerja bukan ranah ketenagakerjaan melainkan perjanjian perdata. Padahal dalam kontrak mencantumkan pemberi kerja (perusahaan Lion Air), pekerja (pilot), pekerjaan, dan upah. “Ini sudah jelas ranah perjanjian ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan klausul ganti rugi yang harus dibayarkan apabila pilot mengundurkan diri. Menurut dia, nilai penalti sangat fantastis sebesar Rp 500 juta sampai miliaran rupiah. “Tidak jelas apa dan bagaimana penghitungannya,” kata dia. Ia menilai kontrak kerja tersebut digunakan manajemen untuk menyandera dan mengeksploitasi pilotnya.Pilot, kata dia mengakui, tidak diberi ruang untuk mengajukan keberatan dan berdialog dengan manajemen terkait dengan kontrak kerja. Apabila keberatan, kata dia, pilot dipersilakan mengundurkan diri dengan membayar penalti.
“Hampir pasti tidak mungkin sanggup dibayarkan oleh mereka,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Agustus 2016, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memecat 14 pilotnya lantaran melanggar kontrak kerja. Pelanggaran itu antara lain terbang tak sesuai dengan jadwal, menghasut pilot-pilot lain, tak mematuhi pimpinan, dan mempublikasikan hal-hal terkait dengan perusahaan yang bukan merupakan tugas pilot.
Selain itu, pilot-pilot tersebut diduga melakukan sabotase yang berujung penundaan (delay) Lion Air pada 10 Mei lalu. Ia membeberkan, 14 orang tersebut melakukan malpraktek dengan tidak mau menerbangkan pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Edward pun melaporkan pilot ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
(TEMPO.CO: Arkhelaus Wisnu | Bagus Prasetyo)