Jakarta, bantuanhukum.or.id – LBH Jakarta bersama Whistleblower (pelapor) kasus korupsi PT. Sarinah (Persero), Sdr. Ferry M. Pasaribu, menggelar konferensi pers di LBH Jakarta, Selasa (18/8/2015). Konferensi Pers tersebut terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Sdr. Ferry M. Pasaribu selaku General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT. Sarinah (Persero).
Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Ferry dikeluarkan oleh PT. Sarinah (Persero) dengan alasan bahwa ia telah membocorkan rahasia perusahaan, padahal yang dilakukan oleh Ferry adalah menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menunjang penuntasan kasus korupsi yang terjadi di PT. Sarinah (Persero) kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dalam pemaparannya, Pria yang sudah mengabdi selama 23 tahun pada PT. Sarinah ini mengatakan bahwa ia melakukan ini semua karena kecintaannya pada PT. Sarinah. Pasalnya, sampai sekarang kasus korupsi pembelian singkong kering tersebut belum juga terlihat jelas akhirnya. Namun yang terjadi justru Pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferry M. Pasaribu.
Ferry merasa sangat menyayangkan terjadinya kebocoran identitas dirinya terkait laporan yang ia sampaikan kepada Kejaksaan Agung. “Surat laporan saya bisa sampai kejajaran Direksi yang akhirnya saya dipecat secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas,” ujar Ferry. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan perlindungan terhadap identitas Whistleblower.
Dugaan kerugian Negara yang timbul dari kasus korupsi tersebut sekitar Rp 4 milliar. Dan hingga saat ini Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka berkaitan dengan kasus itu. Mereka adalah Ismail Ibrahim selaku Dirut PT. Bumi Cassava Utama dan Purnama Karna Utama selaku Manager Divisi Perdagangan PT. Sarinah (Persero).
Ferry M. Pasaribu menyatakan akan terus memperjuangkan haknya untuk kembali bekerja di Sarinah, gedung pencakar langit dan pusat perbelanjaan pertama di Indonesia dan berperan serta menciptakan Sarinah bersih. Untuk itu, Ferry bersama dengan dampingan LBH Jakarta, menuntut:
1. Kejaksaan Agung agar melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi di Sarinah serta menjelaskan tentang bocornya laporan Sdr. Ferry M. Pasaribu, serta melakukan pengusutan terhadap kejadian tersebut;
2. Menteri BUMN agar melakukan pembenahan terhadap Sarinah selaku BUMN dan memerintahkan Direksi Sarinah mencabut surat PHK terhadap Sdr. Ferry M. Pasaribu. (arnold)