Selasa 17 Juni 2014, Enam orang Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang diduga melakukan penyiksaan dan perampasan uang terhadap Zulfikar dan Baharruddin dilaporkan ke Kompolnas pada 11 Juni lalu oleh kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum dari Zulfikar, Lana Teresa Siahaan mengatakan bahwa : “Ke-enam polisi yang menangkap Zulfikar dan Bahar telah melakukan penganiayaan, selain itu mereka tidak menyertakan Surat Perintah Penangkapan kepada Zulfikar dan rekannya”.
Lana, menambahkan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana pencurian, karena pada saat kejadian tersebut, zulfikar sedang berada di kosan temannya di Pasar Rumput, dan terdapat saksi yang melihat bahwa memang benar ia sedang menginap.
Dalam menanggapi laporan tersebut, Pihak Kompolnas justru mengembalikan kasus tersebut ke pihak kepolisian. AKBP Frida Maria selaku tim penasihat hukum Polda Metro Jaya membantah akan hal tersebut, dan memberikan surat jawaban yang berisi penolakan terhadap permohonan pra peradilan dari tim LBH Jakarta.
Adapun alasan penolakannya, karena berkas kasus Zulfikar telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka dengan demikian dapat dinyatakan gugur atau tidak bisa di pra-peradilan.
Namun, berdasarkan keterangan dari Eko, salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan :
“Hakim Tunggal pra peradilan Robert Siahaan menyatakan bahwasanya berkas kasus Zulfikar belum sampai ke Pengadilan Negeri, maka beliau tidak mau menggugurkan, atau dengan kata lain proses pra peradilan tetap dapat dilaksanakan”.
Pada hari ini, Tim Pengacara Publik LBH Jakarta akan melanjutkan sidang dengan agenda yakni Alat Bukti Surat, dan keterangan saksi dari pemohon di PN Jakarta Pusat. (OWS)