INILAH.COM, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santosos dilaporkan ke Badan Kehormatan terkait pelanggaran kode etik anggota Dewan.
Pelapor yakni koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Jamil Mubarok (Masyarakat Transparansi Indonesia), Ahmad Biky (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta), Alvon Kurnia Palma (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Erwin Natosmal Oemar (Indonesia Legal Roundtable), Muji Kartika Rahayu (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Wahyu Wagiman (Public Interest Lawyer Network), Abdullah Dahlan (Indonesia Corruption Watch).
Abdulah Dahlan menilai Priyo merusak citra lembaga legislatif secara keseluruhan. Tindakan Priyo yang dianggap melanggar, yakni memfasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi dengan mengirim surat penyampaian pengaduan kepada presiden pada 22 Mei 2013, dan mengunjungi LP Sukamiskin pada 1 Juni 2013.
“Patut diduga melanggar peraturan DPR Nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik,” kata Dahlan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Menurutnya ada enam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terlapor sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 1
Anggota DPR dalam setiap tindakannya lebih mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, partai politik dan atau golongan
Pasal 2 ayat 2
Anggota DPR bertanggungjawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara
Pasal 3 ayat 1
Anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga
Pasal 3 ayat 2
Anggota DPR sebagai wakil rakyat, harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku
Pasal 3 ayat 8
Anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya
Pasal 9 ayat 5
Anggota DPR harus bersikap penuh wibawa dan martabat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sumber: inilah.com