Sidang Lanjutan Praperadilan
Selasa, 24 Januari 2023, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan perkara nomor: 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL atas nama Pemohon, John Sondang Saito Pakpahan. Sebelumnya, persidangan ditunda selama dua minggu karena Densus 88 selaku Termohon mangkir tanpa alasan yang sah.
Dalam kesempatan persidangan ini, Densus 88 kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 122 Herzein Indlandsch Reglement (HIR). Mangkirnya Densus 88 ini kembali membuat Hakim Tunggal Praperadilan menunda sidang hingga 31 Januari 2023 untuk kembali memanggil Densus 88.
Densus 88 Tidak Patuh Hukum
Terhadap hal tersebut, Koalisi Reformasi Anti Teror menilai bahwa Densus 88 bukan hanya tidak siap menghadapi sidang praperadilan ini, lebih dari itu, mangkirnya Densus 88 merupakan tindakan yang tidak patuh dan tidak menghormati ketentuan dan proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, salah satu Tugas Pokok Polri sebagaimana diatur Pasal 13 huruf b UU Polri adalah menegakan hukum.
Selain itu, Koalisi juga menduga bahwa mangkirnya Densus 88 merupakan upaya untuk mengulur-ulur waktu sehingga praperadilan yang diajukan gugur dan merugikan hak Pemohon. Hal tersebut merupakan praktik yang jamak dilakukan oleh pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan guna menghindar dari pengujian keabsahan penyidikan (upaya paksa) yang dilakukannya. Tindakan demikian, jelas pula merupakan pelanggaran etika kepribadian Pejabat Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perpol 7/2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap Pejabat Polri harus menaati dan menghormati norma hukum.
Ketidakpastian Hukum Akibat Densus 88 Mangkir
Ketidakhadiran tanpa alasan sah yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbulkan situasi ketidakpastian hukum terhadap pemohon dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kekuasaan kehakiman khususnya lembaga praperadilan sebagai mekanisme pengawasan berjenjang, sehingga situasi pelanggaran ini harus disikapi secara tegas oleh Kepala Kepolisian RI.
Namun, walaupun Termohon, dalam hal ini Densus 88 telah mangkir berkali-kali, Hakim Tunggal Praperadilan seharusnya tetap melanjutkan pemeriksaan. Hal tersebut karena ketentuan mengenai acara pemeriksaan praperadilan didasarkan pada asas peradilan cepat (speedy trial) sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf c KUHAP guna menjamin hak seorang tersangka untuk menguji keabsahan penyidikan yang dilakukan terhadapnya sebelum perkaranya dilimpahkan dan diperiksa di persidangan.
3 Desakan Koalisi Reformasi Anti Teror
Oleh karenanya, Koalisi Reformasi Anti Teror kembali mendesak agar:
1. Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara segera melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Termohon sebagai wujud kepatuhan terhadap asas peradilan cepat (speedy trial) dalam acara pemeriksaan Praperadilan;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Detasemen Khusus 88 Anti Teror agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan hadir dan menghadapi praperadilan ini; dan
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan jajarannya yang berada di fungsi pengawasan dan penegakan kode etik dan disiplin agar segera melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran hukum atau kode etik dan disiplin karena Densus 88 diduga kuat tidak menghormati ketentuan dan proses hukum praperadilan ini.
Jakarta 25 Januari 2023
Hormat kami,
KOALISI REFORMASI ANTI TEROR
(LBH Jakarta dan LBH Masyarakat)
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.