Jakarta, 10 Desember2018. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang dikatakan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Indonesia sendiri mempunyai banyak sekali peraturan-peraturan yang mengatur tentang HAM warga negara Indonesia.
Mungkin banyak dari kita yang tidak sadar bahwa Undang-undang Dasar 1945 merupakan peraturan pertama Indonesia yang mengatur tentang HAM. Selanjutnya diatur melalui peraturan-peraturan lain seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 yang mensahkan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Undang-undang No. 12 Tahun 2005 yang mensahkan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang dibuat sendiri oleh Indonesia.
“Peraturan tinggal lah peraturan, bila peraturan tidak dijalankan apalah artinya?”, berikut adalah sebuah pertanyaan yang patut dibahas untuk melihat bagaimana penegakan HAM di Indonesia. Dalam survey Human Rights Risk Indeks 2016 Indonesia termasuk salah satu negara yang probabilitas pelanggaran HAM nya tinggi. Mungkin hal ini juga diakibatkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak mereka yang seharusnya dijamin oleh negara.
Dapat dikatakan bahwa seluruh orang Indonesia pada hari ini haknya telah dilanggar oleh negaranya sendiri. Salah satu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara sehari-hari kepada seluruh orang Indonesia adalah negara tidak mampu menyediakan air bersih secara gratis terhadap masyarakat Indonesia.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan pasal yang menyatakan bahwa semestinya air dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan semestinya malah dikuasai oleh pihak swasta. Melihat kondisi disekitar kita sehari-hari, di Jakarta distribusi air dikuasai oleh pihak swasta, yaitu PAM Jaya, Aetra, dan Palyja. Air merupakan sumber kehidupan mendasar yang diperlukan manusia untuk hidup, dan disini kita harus membayar air yang kita pergunakan untuk hidup dan yang semestinya air tersebut merupakan hak mendasar kita yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia yang merupakan peraturan tertinggi di Indonesia.
Apa kabar dengan Pendidikan di Indonesia? Menurut penelitian yang dilakukan oleh Deutsche Welle, Indonesia menduduki peringkat 5 dari 10 negara di ASEAN. Semestinya Pendidikan adalah hal gratis dan bukan sebuah keistimewaan yang dibeli dengan uang. Pendidikan merupakan HAM yang dapat dinikmati semua orang, dari muda sampai tua, tidak terkecuali. Tetapi melihat kembali ke Indonesia, banyak sekali anak-anak yang tidak bisa sekolah di daerah-daerah karena tidak mempunyai uang dan sarana penunjang yang memadai.
Banyak sekali jenis-jenis HAM yang diakui di Indonesia, sampai kita sendiri terkadang tidak mengetahui apa yang menjadi hak kita. Penyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak yang sering kita jumpai sehari-hari juga tidak kalah penting, agar kita tidak diperlakukan seenaknya oleh negara.
Kaum buruh bekerja dalam sistem kerja yang minim jaminan kepastian kerja, yaitu adanya labour market fleksibility (sistem kerja kontrak, outsourcing, upah murah). Situasi terkini adalah pemberlakuan PP 78/2015, Permenaker No.15/2018, penerapan sistem pemagangan, dan penutupan pabrik sepihak.
Selain itu pemberangusan serikat buruh juga masih terus terjadi, yang kemudian berbuntut PHK sepihak, kriminalisasi aktivis buruh, serta pelanggaran hak-hak normatif. Kaum tani makin terpinggirkan karena tanah garapanya banyak digusur dan dirampas untuk kepentingan pemodal, sedangkan harga pupuk mahal, tapi hasil panen dihargai murah. Perlawanan kaum tani juga sering mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi. Hal ini juga dirasakan oleh para aktivis lingkungan, aktivis mahasiswa, dan kaum miskin kota, dll, mereka diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh pemerintah, aparat dan para penegak hukum.
Pelanggaran Hak Asasi Perempuan juga terus meningkat. Hak Asasi Perempuan merupakan bagian Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati, diakui, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Hingga saat ini, pelanggaran hak asasi Perempuan terus meningkat dan menguat diberbagai sektor, tidak hanya kekerasan dan pelecehan seksual, pelanggaran hak asasi perempuan juga sering dialami pada perempuan yang digusur tempat tinggal dan sumber kehidupannya, hingga hidup di wilayah tercemar air, udara dan tanah. Komnas Perempuan mencatat selama 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan diberbagai konteks.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, kami organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) mendeklarasikan untuk melawan seluruh pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Sebuah negara akan maju ketika negara itu sudah belajar untuk menghargai HAM dan bukannya menjadi pihak yang melakukan pelanggaran HAM.
#KOPERHAM2018 #HAMbar #rakyatbicaraham
Jakarta, 10 Desember 2018
Hormat Kami,
KOPER HAM 2018:
LBH Jakarta – WALHI Jakarta– YLBHI – Solidaritas Perempuan – Jala PRT – KASBI – MaPPI FHUI – Youth Proactive – Pemuda Kamisan – SEMAR UI – KontraS
Narahubung:
Andi – LBH Jakarta (081298220243)
Ega – Solidaritas Perempuan (081288794813)
Sunarno – Kasbi (081280646029)
Indah – KontraS (081385832103)
Joshua – MaPPI FHUI (082244731833)