Saya agak “merinding dan bergetar” ketika Panitia “SENI lawan KORUPSI” yang digagas oleh Kolega Pegiat Seni serta Seluruh Pendukung Seni Lawan Korupsi meminta saya untuk bicara soal “Daurat Korupsi”.
Apa saya pantas untuk bicara yang kemudian disebut sebagai ORASI dalam forum yang “luarbiasa” ini; Apa benar, Indonesia, situasinya sudah begitu darurat korupsi sehingga kalangan Pegiat Seni “seia & sekata, sepakat bulat dan tanpa tedeng aling-aling” mengangkat tema Darurat Korupsi menjadi diskursus publik. Apa saya “sanggup” memenuhi harapan para kolega Pegiat Seni dan seluruh pendukungnya.
Biasanya, kata darurat dipakai untuk menjelaskan adanya suatu keadaan yang begitu sulit, sangat berbahaya dan memerlukan penanggulangan yang sangat segera. Pada konteks itu, kekuasaan dan siapapun saja dituntut untuk harus bertindak cepat untuk mengatasi keadaan serta segera memutuskan tindakan yg tepat.
Untuk itu mari kita lihat berbagai hal yang merupakan informasi, kondisi, fakta dan analisa yang mungkin dapat dipakai untuk memperlihatkan sekaligus menjelaskan tentang situasi Darurat Korupsi, yaitu sebagai berikut:
1. Ada fakta yang tak terbantahkan bahwa korupsi menjadi salah satu kontributor utama dalam menciptakan masifitas kemisikinan. Pada hari ini potensi kerawanan sosial semakin tinggi, akibat ketimpangan pendapatan dan ekonomi kaum kaya dan kaum papa yang sudah sangat luar biasa. Pada tahun 2014angka koefisien gini Indonesia sudah menyentuh 0,42% dan apabila menyentuh angka 0,5% maka akan menjadi potensi ancaman serius pada masa yang akan datang. Selain itu angka kemiskinan pada tahun 2014 naik menjadi 28.28 juta dari yang semula 28,07 juta jiwa pada tahun 2013. Pada tahun 2015, kalangan ahli perkirakan prosentase penduduk miskin kita akan naik menjadi 30,25 juta jiwa. Situasi itu juga dibarengi dengan tingkat inflasi yang tinggi, serta semakin melemahnya nilai tukar Rupiah atas Dollar yang terjadi sejak akhir tahun 2014 hingga saat ini.
2. Indonesia kaya sangat dengan Sumber Daya alam dan hal itu menjadi salah satu daya tarik investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia; Disisi lainnya, berbagai studi dan fakta menjelaskan ada “mafia and their gangs” yang terus bekerja secara tekun, “khusu” dan sistematis “merampok dan merampas” kekayaan Indonesia yang salah satunya dilakukan dengan korupsi.Pada saat ini Indonesia adalah Negara dengan jumlah kepulauan terbesar di dunia dan diklaim berjumlah lebih dari 17.504 pulau tetapi ada sekitar 9.634 belum bernama; dan diperkirakan jumlahnya sekarang hanya tinggal 13,446 pulau saja. Indonesia menjadi Negara martim terbesar di dunia dengan luas perairan 93 ribu km2 & panjang pantai sekitar 81 ribu km2. Ternyata, jumlah pelabuhan tikus di Indonesia ada sekitar 300% dari jumlah sekitar 150 pelabuhan yang ada. Itu sebabnya, Indonesia menjadi salah satu pusat penyelundupan terbesar di dunia. Selama ini, laut Indonesia dijadikan sarana dan prasarana kejahatan dalam hal perampasan dan perampokan SDA tetapi tidak begitu serius memperhatikannya. Kita memiliki lebih dari 120 jt ha Luas Hutan Tropis atau No.3 di dunia dengan 4,5 jt Hutan Magrove atau No. 1 di dunia. Nyatanya, 3,8 juta hektar hutan di Indonesia dibabat setiap tahunnya, belum lagi yang disebabkan oleh kebakaran & Pembakaran. Akibatnya, 39% habitat alami turut musnah. (sumber : isai.or.id);
3. Pada tahun 2015 ini akan bertemu tiga keadaan, yaitu: proses liberalisasi, demokratisasi dan desentralisasi yang bersifat nasional dan potensial menciptakan masifitas korupsi bila tidak dikelola secara akuntabel. Pasar bebas Asean bisa menjadi ancaman bagi Indonesia dan dalam konteks korupsi, para koruptor akan bebas menempatkan asset dan kekayaan di luar Indonesia sehingga akan kian menyulitkan para penegak hukum; pemilihan kepala daerah serentak di lebih dari 200 daerah akan “mega-akbar atau korupsi besar-besaran” yang diduga dengan indikasi, dikeluarkannya izin pengelolaan dan eksploitasi SDA untuk mendapatkan “rente ekonomi-politik” yang diduga dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki kewenangan publik atas pengaturan SDA; serta akan terjadi potensi peningkatan pemberian bantuan sosial dan hibah yang ditujukan sesuai maksud dan kepentingannya. Belum lagi soal-soal yang berkaitan dengan pemberian dana bantuan untuk desa dan pendanaan BPJS yang perlu terus ditingkatkan sistem akuntabilitasnya karena dapat menciptakan masifitas “gotong royong” korupsi.
4. 15 tahun sudah Era Orde Reformasi yang juga ditandai dengan baru berakhirnya Pemilihan Presiden tahun 2014.Ada banyak pertanyaan diajukan, apakah korupsi dapat “ditaklukan” secara utuh dan paripurna. Ada banyak studi yang mengisyaratkan bahwa kekuasaan dan masyarakat sipil di Indonesia, ternyata, belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk mengendalikan sistem Oligarki yang ada di Orde Baru yang kini justru telah beradaptasi dengan “sempurna”; kian terkonsolidasinya politik kartel yang nampaknya bersekutu dengan konglomerasi hitam dan pejabat publik yang tidak amanah; serta kesemuanya itu dapat menyebabkan terjadinya korupsi politik dengan magnitude dampak yang dapat sangat mengerikan dan tak terbatas.
Oligarki dimaksudkan sebagai suatu aliansi dari kekuasaan (yang meliputi birokrasi dan politik) dan korporasi yang mendapatlkan “fasilitasi dan proteksi” dari kekuasaan serta korporatif lainnya yang dulu menopang kekuasaan Orde Baru. Kekuatan ini memiliki kemampuan untuk “menguasai” sumber daya publik dengan cara-cara yang lebih “persuasif dan legal” dan bahkan dengan cara yang demokratis dan tanpa kekerasan. Itu sebabnya tidak mengherankan bila kekuatan bisnis hitam dapat berkembang di dalam konteks dan system politik dan hukum yang baru. Salah satu indikasi yang dapat dikemukakan adalah terjadi prcepatan degradasi hutan pada era reformasi yang dikonversi menjadi perkebunan dengan skala luar biasa besarnya. Plasma nuftah yang menjadi kekayaan tak terbatas di dalam hutan lindung menjadi musnah dan punah tak berarti karena tak sempat dimanfaatkan secara optimal. Ada banyak kasus korupsi yang dapat menjadi contoh untuk menjustifikasi uraian di atas, yaitu misalnya: Kasus Gubernur Riau, kasus mantan Bupati dan sekaligus kepala parlemen daerah Bangkalan, kasus Sentul, kasus Bupati Buol dan lainnya.
Politik kartel yang ditandai dengan pragmatisme politik yang berbasis pada jaminan logistik bagi kepentingan politik yang menyebabkan pengabaian atas daulat rakyat dimana para elit politik membangun politik inklusi dan eksklusi secara sekaligus. Maksudnya, sesama elit politik saling mengakomodasi agar dapat mengakses sumber daya publik (jabatan, posisi dan kekayaan alam serta sumber daya lainnya) dengan mengabaikan daulat dan kepentingan rakyat.
Yang sangat mengerikan, fakta Oligarkidan politik kartel ini dapat “menelikung dan membajak” proses demokratisasi yang kelak ditujukan untuk “menguasai” sumber daya publik untuk mendapatkan atau dijadikan “kapital” yang kemudian dikonversi guna memperluas basis kekuasaan politiknya yang pada akhirnya akan dipakai untuk melakukan penetrasi politik guna menguasai arah, kecendrungan dan kebijakan politik yang sangat mungkin tidak akan menguntungkan kepentingan dan kemaslahatan publik. Bukankah ini yang sesungguhnya telah terjadi dan menyergap kita sekalian beserta seluruh labirinnya?
5. Keseluruhan uraian di atas yang pada akhirnya potensial mendorong proses fabrikasi kejahatan yang ditandai dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan serta reproduksi korupsi. Nampaknya, kolusi dan konspirasi dibahwa panji-panji Oligarki dan Politik Kartel telah mendekati kesempurnaanya serta pada saatnya “kuasa kegelapan” akan bekerja kian sistematis dan terstruktur “mengeksploitasi” sistem kekuasaan tidak untuk kepentingan kemaslahatan. Dia akan “menggedor” siapapun saja, “menaklukan” para pihak yang mencoba mempersoalkan indikasi penyalahgunaan kewenangan melalui untuk dan atas nama hukum dan keadilan. Inikah fakta DARURAT KORUPSI?
Itu sebabnya tidaklah heran bila lembaga yang diberikan mandat khusus oleh Negara untuk melakukan pemberantansan korupsi serta merupakan anak kandung yang sah dan seharusnya menjadi elan spiritualitas dari kekuasaan di Era Reformasi selalu ditempatkan sebagai “enemi dan biang kerok”. Nurani, akal sehat dan kewarasan hendak ditumpulkan dan dihina-dinakan dengan berbagai pernyataan eufisme dan hiperbolisme dari sebagian penyandang amanah kekuasaan.
Izinkan saya untuk menghaturkan puja dan puji syukur kehadirat Ilahi Rabbi. Seraya memberikan apresiasi yang luar biasa pada seluruh insiatif dan kreatifitas yang dihadirkan oleh para pegiat Seni dan Seluruh Pendukung Seni Lawan Korupsi. Kami mulai merasakan, tidak hanya ada kawan seiring jalan, tapi juga telah melihat ada satu cahaya nun di ujung lorong yang nampaknya memiliki beribu “titik api”. Titik api serasa telah menghidupkan asa, optimisme dan keyakinan untuk mewujudkan Indonesia yang Bersih kendati Darurat Korupsi telah “hadir, menyergap dan memberangus” sebagian kesdaran, sikap dan perilaku kita. Inikah salah satu OASE utama yang kelak akanmenyiram, menggugah dan menggelorakan kesadaran “nurani, hati dan pikiran” bahwa Indonesia Bersih harus diperjuangkan seberat apapun resiko itu harus ditanggung.
Kami berdoa, semoga Para Pegiat Seni dan Seluruh Pendukungnya akan menjadi titik kesembilan puluh Sembilan dan arena akan mampu menggerakkan seluruh elemen dan lapisan masyarakat sipil lainnya untuk bergotong royong, bekerja bersama, membangun negeri untuk ibu pertiwi yang bebas dan bersih dari korupsi.
Kami sangat meyakini, ada modal sosial yang luar biasa dahsyatnya pada seluruh elemen masyarakat sipil kita untuk memberikan kontribusi aktif yang paling nyata bagi pemberantasan korupsi dan mengenyahkan kondisi Darurat Korupsi. Pegiat Seni dan Seluruh Pendukungnya saja sudah membuat “kehebohan”; dan bahkan membakar kesadaran dan keyakinan bahwa Indoneia yang Bersih dan Bebas Korupsi bukanlah impian tapi cita yang kelak pasti rengkuh bersama dengan kehormatan.
Salam, BEWE
KPK, C1, 6 Maret 2015