Jakarta, bantuanhukum.or.id – Jumat, 10 April 2015 Criminal Defense Forum yang ketiga digelar dan diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta, dengan mengambil tema Rekayasa Kasus Narkotika. Hadir sebagai Pembicara adalah Romy Leo Rinaldo (Pengacara Pidana LBH Jakarta/Kuasa hukum Dany Lastino), Asmawel (Direktur Hukum BNN), J.R Sitinjak (Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat), Ricky Gunawan (LBH Masyarakat) dan Arsil (LeIP). acara yang dihadiri oleh sekitar 62 orang, ini dimulai pada pukul 14.00 diawali dengan pemutaran film singkat terkait kasus Dany Lastino, yang merupakan korban rekayasa kasus narkotika.
Pemaparan pertama dimulai oleh Romy Leo Rinaldo terkait kasus yang ditanganinya, baik itu saat melakukan advokasi dan saat litigasi serta hingga akhirnya Dany Lastino diputus dengan vonis 7 bulan 10 hari yang dimana dalam putusan tersebut salah satu Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) yang pada intinya menyatakan bahwa Dany Lastio tidak bersalah. Kemudian penjelasan dari Direktur Hukum BNN yang dalam pemaparannya berharap agar kerja sama yang sudah diadakan dengan 7 (tujuh) lembaga terkait “Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika” segera dilaksanakan. Pemaparan dilanjutkan oleh Ricky Gunawan yang merupakan aktifis dan Direktur LBH Masyarakat yang konsen di isu-isu advokasi narkotika yang dimana menurutnya Undang-Undang No.35 Tahun 2009 masih banyak yang harus diperbaiki dan pemaparan berikutnya dari perwakilan Kepolisian yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP J.R Sitinjak, dalam pemaparannya menyatakan bahwa Rekayasa Kasus Narkotika adalah “ulah oknum” dan dalam beberapa waktu belakangan Polres Jakarta Pusat sudah membebaskan orang yang ditenggarai korban rekayasa dan salah tangkap dalam kasus narkotika. Pemaparan ditutup oleh Arsil yang merupakan peniliti LeIP, yang dimana pada pemaparannya menjelaskan mengenai hasil eksaminasi terhadap putusan yang berkaitan dengan rekayasa kasus narkotika.
Setelah pemaparan dari semua pembicara selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dalam sesi tanya jawab kali ini diwakili oleh 3 orang peserta, yang pertama oleh mahasiswa universitas jayabaya, kemudian dari anggota LGN (Lingkar Ganja Nasional) dan Aktifis Narkotika dari PBHI Nasional (Totok Yulianto). Dalam sesi pertanyaan ini lebih banyak mengacu pada pertanyaan mengenai “Assesment” yang jarang sekali digunakan dalam kasus narkotika, bahkan anggota LGN yang hadir menjelaskan bahwa dahulu Dany Lastino pernah datang ke LGN untuk berkonsultasi.
Acara yang seyogyanya ditutup pada Pukul 16.00 WIB mundur hingga Pukul 16.45 WIB, hal ini dikarenakan animo peserta yang cukup antusias. dan semoga Criminal Defense Law Forum selanjutnya bisa lebih menggema dari yang sekarang, cetus salah satu peserta. ( RR )