Warga Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/10). Kuasa hukum warga, Matthew Michele Lenggu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, warga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman yang digusur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sejak enam bulan yang lalu.
“Ini merupakan salah satu strategi advokasi warga Akuarium, Pasar Ikan bersama LBH Jakarta setelah melewati proses panjang persiapannya. Yang kita gugat itu sebenarnya ada empat pihak plus ada satu turut tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang kalo sekarang,” ungkap Matthew usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Ia menjelaskan, tak hanya Gubernur DKI Jakarta, warga juga mengajukan gugatan terhadap Walikota Jakarta Utara, Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri, Tito Karnavian. Ini lantaran pelibatan pasukan TNI dan Polri dalam penggusuran pada 11 April 2016 lalu. Menurut dia, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini tanpa adanya musyawarah antara warga dan Pemprov DKI.
“Mereka berempat ini harus mengganti rugi dan memenuhi tuntutan warga. Kalau untuk BPN, kenapa kita sertakan dalam gugatan adalah untuk memenuhi persyaratan lahan warga seperti pendaftaran lahan warga dalam bentuk sertifikat tanah yang resmi,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, warga Jalan Akuarium tidak mengetahui tujuan penggusuran atau alih fungsi lahan yang bakal dilakukan Pemprov. Ia menganggap semua yang dilakukan Gubernur Ahok sebagai satu tindakan pelanggaran HAM berat sesuai dengan Komentar Umum PBB No 7 tahun 1997. “Ini jelas kalau suatu penggusuran dapat dikatakan sebagai penggusuran paksa apabila tidak ada musyawarah yang tulus serta tidak adanya informasi yang jelas tentang rencana penggusuran,” tambahnya.
Pada 11 April 2016 lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur pemukiman di Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 321 kepala keluarga terpaksa meninggalkan wilayah tersebut setelah bangunan rumahnya dibongkar paksa.
Kurang Lebih 200 orang warga sejak saat itu terpaksa tinggal di tenda darurat di sekitar reruntuhan pemukiman tersebut. Warga menolak tinggal di Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Sumber: http://kbr.id/terkini/10-2016/warga_pasar_ikan_penjaringan_gugat_ahok_/85571.html