Rilis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ini, Prof. Dr. M. Hatta Ali akan genap berusia 70 tahun pada Selasa, 7 April 2020 dan dengan demikian resmi memasuki usia pensiun sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Mahkamah MA. Ketua MA yang baru akan dipilih oleh 48 orang Hakim Agung pada Senin, 6 April 2020.
Saat ini Mahkamah Agung dapat dinyatakan sebagai institusi yang paling reformis dibandingkan dengan institusi lembaga penegak hukum yang lain. Di bawah kepemimpinan M. Hatta Ali, Mahkamah Agung dapat dinyatakan sebagai instansi yang paling baik dan terbuka. Sebut saja sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di MA, sistem administasi perkara dan persidangan secara elektronik (E-Litigasi), dan sistem penerimaan pengaduan online (SIWAS). Selain itu, MA juga tampak memberikan perhatian bagi perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, terutama untuk kelompok rentan. Hal ini dapat dilihat melalui dibentuknya Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2014; Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana/small claim court melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma 2/2015 yang diperbarui dengan Perma 4/2019); Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (Perma 3/2017); dan terakhir, Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019).
Meskipun demikian, bukan berarti pengadilan saat ini tanpa masalah. Pengamatan Koalisi terhadap situasi peradilan saat ini menunjukkan bahwa Hatta Ali masih meninggalkan pekerjaan rumah cukup besar bagi penerusnya sebelum masyarakat Indonesia bisa menikmati layanan dari pengadilan yang independen dan kompeten.
Pertama, masih kerap terjadi pungutan liar (pungli) di pengadilan. Pada tahun 2019, Tim Saber Pungli Badan Pengawasan MA berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jepara dan Panitera Muda Perdata PN Wonosobo untuk selanjutnya dijatuhi hukuman disiplin.[1] Belum lagi berbagai pungutan liar lain yang terjadi di pengadilan dan dialami oleh para pencari keadilan dan penasihat hukumnya. Kedua, masih ada pejabat pengadilan yang tertangkap tangan menerima suap. Selama masa kepemimpinan Hatta Ali, terutama pada masa kepemimpinan jilid kedua, terdapat beberapa OTT terhadap: Hakim PN Balikpapan (2019), Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan (2018), Hakim PN Tangerang (2018), Panitera Pengganti PN Tangerang (2018), Ketua PT Manado (2017), Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bengkulu (2017), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu (2017), dan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan (2017). Ketiga, belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya: penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari seperti yang diatur undang-undang sehingga sering menghalangi pihak berperkara untuk mengajukan upaya hukum. Selain itu, pelaksanaan sidang yang sering kali molor berjam-jam, tidak sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam panggilan sidang. Keempat, kualitas pertimbangan putusan Hakim/Hakim Agung yang masih jauh dari memadai dan jamaknya disparitas putusan yang terjadi. Kelima, tidak terpenuhinya hak-hak para pihak dalam pemeriksaan dan penanganan perkara, terutama dalam perkara pidana. Misalnya hak atas bantuan hukum, hak atas perlindungan dari penyiksaan dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak atas layanan kesehatan, dan lainnya.
Sebagian besar masalah tersebut bersifat sangat mendasar dan sering terjadi dalam penyelenggaraan proses peradilan di pengadilan. Sehingga cukup mengherankan masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dalam delapan tahun periode kepemimpinan Hatta Ali.
Koalisi mencermati bahwa masalah-masalah tersebut disebabkan oleh akar masalah sebagai berikut:
- Tidak terefleksikannya nilai integritas dan anti korupsi secara total dalam proses promosi dan mutasi jabatan strategis
- Indikator yang paling mudah sesungguhnya adalah melihat kesesuaian profil kekayaan pejabat-pejabat strategis di MA dengan sumber penghasilannya. Koalisi mengakui bahwa MA secara konsisten merupakan lembaga yang paling taat mengumpulkan LHKPN disbanding lembaga-lembaga negara lainnya. Namun sesungguhnya pengumpulan LHKPN saja tidak cukup untuk memberi pesan kepada seluruh warga pengadilan bahwa MA adalah lembaga yang anti korupsi dan menjunjung tinggi integritas.
- Pesan anti korupsi dan pengutamaan integritas tidak akan diterima dengan baik jika di saat yang sama pejabat-pejabat di posisi strategis menunjukkan gaya hidup glamor dan tak sesuai dengan sumber penghasilan resmi.
- Pesan anti korupsi dan pengutamaan integritas ini baru akan bisa dilihat dengan baik oleh seluruh warga pengadilan jika terhadap setiap pejabat yang akan menduduki jabatan strategis selain diminta menyerahkan LHKPN juga dilakukan analisis profil kekayaan. Jika profil kekayaannya tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi, maka yang bersangkutan harus dipandang tidak memenuhi syarat (ineligible) untuk menduduki jabatan tersebut.
- Jika Ketua MA yang baru tidak mengupayakan langkah ini dengan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka jangan heran jika kita segera masih akan melihat Nurhadi-Nurhadi yang baru menempati jabatan strategis di MA. Dan tidak heran juga jika pungli akan masih tetap marak di pengadilan.
- Modernisasi pengadilan masih setengah hati
- E-Litigasi yang telah diterapkan MA menunjukkan bahwa MA telah maju satu langkah dibanding lembaga penegak hukum lain dalam modernisasi peradilan. Namun, implementasi E-Litigasi masih memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan SDM. E-Litigasi juga menjadi salah satu tumpuan MA dalam menghadapi situasi darurat saat ini, yaitu pandemic COVID-19. Selain itu, E-Litigasi juga memunculkan pertanyaan soal aspek keterbukaan dan transparansi ke publik.
- Terlepas bahwa MA sudah memiliki berbagai sistem informasi penanganan perkara yang modern seperti disebutkan di atas, hingga saat ini sistem informasi tersebut tidak menyentuh area-area administrasi perkara yang kritikal/sangat penting bisa menghambat judicial corruption. Misalnya, tidak kunjung diotomatisasinya proses pendistribusian perkara atau penetapan Majelis Hakim di pengadilan-pengadilan tingkat pertama.
- Padahal, sudah sejak lama diketahui bahwa proses penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan adalah salah satu titik menentukan dalam praktek mafia peradilan yang mungkin terjadi.
- Sejumlah kalangan menyatakan bahwa penunjukkan Majelis Hakim adalah kewenangan penuh Ketua Pengadilan. Pertanyaannya, apa salahnya jika Ketua Pengadilan dibantu oleh sebuah teknologi yang memudahkan dia untuk melaksanakan tugasnya? Sistem otomatisasi ini juga bisa membantu Ketua Pengadilan mendistribusikan perkara kepada Majelis-Majelis Hakim sesuai beban kerja terakhir.
- Tidak efektifnya pengawasan internal Mahkamah Agung
- Meskipun MA telah meluncurkan aplikasi SIWAS yang dinyatakan mampu menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara online, secara besar-besaran pada September 2016; kenyataannya aplikasi ini jauh dari efektif sebagaimana telah dicoba oleh Koalisi dalam beberapa kesempatan.
- Proses penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA juga masih tidak transparan dan belum mampu menghadirkan penyelesaian tuntas yang diharapkan Pelapor.
- Dari kedua fakta tersebut, Koalisi berkesimpulan sistem pengawasan internal MA masih belum memadai dan efektif mendukung pengadilan yang kompeten dan professional.
- Meskipun metode komunikasi publik yang dilakukan Komisi Yudisial juga kerap tidak tepat, Koalisi berharap kedua lembaga bersedia untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan harmonis untuk menyeimbangkan keterbatasan kapasitas Badan Pengawasan dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal. Peluang ini sangat besar mengingat tahun ini Komisi Yudisial juga akan mengalami pergantian komposisi Komisioner.
- Reformasi hanya fokus pada kelembagaan, bukan kepada hakim atau fungsi pengadilan yang utama
- Koalisi mencermati bahwa reformasi dan kebijakan yang diambil Mahkamah Agung seringkali masih bersifat “Merdeka Utara-sentris”, yang belum menempatkan prioritas kebutuhan jabatan hakim atau pelaksanaan fungsi pengadilan pada skala prioritas yang seharusnya.
- Misalnya saja, meskipun hingga saat ini Mahkamah Agung belum mampu menyatakan memadai/tidak memadainya kondisi rumah-rumah dan kendaraan dinas jabatan hakim, atau kecukupan fasilitas mobil dinas pengadilan-pengadilan, Mahkamah Agung sanggup membangun Tower Megah 12 lantai dan menyelenggarakan peluncuran laporan tahunan yang megah dan besar-besaran setiap tahun.
- Di sisi lain, pengadilan juga sempat dibebani program akreditasi yang ternyata tidak dianggarkan dalam DIPA pengadilan masing-masing. Akibatnya, pengadilan dan hakim-hakim di daerah harus memutar otak agar bisa mengikuti program yang dicanangkan oleh Dirjen di Jakarta.
- Jika begini situasinya, apa bedanya sistem satu atap Mahkamah Agung dengan sistem dua atap era Kementerian Kehakiman bagi Hakim dan pengadilan-pengadilan di tingkat bawah?
- Ketidakseriusan Mahkamah Agung menjalankan peran dalam mekanisme check and balances antar lembaga peradilan
- Koalisi mencermati, khususnya dalam penanganan perkara pidana, bahwa Hakim dan pengadilan cenderung menjalankan mekanisme check and balances dalam proses peradilan seperlunya saja. Padahal, peran Hakim/Pengadilan (tingkat pertama sampai dengan kasasi) sangat penting untuk memastikan prinsip-prinsip fair trial terpenuhi dalam setiap persidangan perkara yang ditanganinya.
- Ketidakseriusan ini antara lain terlihat dari keengganan Hakim untuk mengkritisi status penahanan yang ditetapkan sebelumnya oleh JPU atas Terdakwa. Hakim umumnya akan meneruskan masa penahanan terhadap Terdakwa yang sudah ditetapkan JPU tanpa mengkritisi alasan penahanan yang dilakukan sebelumnya. Atau, tidak pernah adanya upaya hakim/MA menetapkan indikator pemidanaan untuk mencegah disparitas akibat semata-mata mengikuti tuntutan JPU. Tidak heran jika saat ini sistem peradilan pidana di Indonesia bisa dikatakan hampir gagal disebabkan masalah over kapasitas yang sangat ekstrim.
Berdasarkan jabaran di atas, Koalisi meminta para Hakim Agung yang akan memilih Ketua MA yang baru untuk memilih sosok dengan kriteria sebagai berikut:
- Berintegritas yang patut menjadi suri tauladan bagi seluruh warga pengadilan. Yang ditunjukkan dengan gaya hidup dan profil kekayaan yang sesuai dengan sumber penghasilan dan norma-norma jabatan Hakim.
- Tidak dibebani “catatan masa lalu” yang mampu menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pelanggaran etik Hakim dan pegawai pengadilan dengan tegas.
- Mampu mengenali dan menempatkan kebutuhan jabatan hakim dan fungsi pelayanan publik/penanganan perkara di pengadilan adalah prioritas utama dalam proses pembaruan peradilan.
- Terbuka dan bersedia membangun hubungan baik dengan lembaga negara lain, terutama Komisi Yudisial, untuk saling melengkapi dalam upaya mewujudkan peradilan yang independen dan kompeten bagi rakyat Indonesia.
- Mampu memproyeksikan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi dan pembentuk kesatuan hukum secara operasional dan institusional lewat kebijakan-kebijakan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
- Menaruh perhatian atas perlindungan hak-hak kelompok rentan dalam proses peradilan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin.
- Berwibawa yang tidak ragu menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang sebagai penyeimbang sekaligus pelindung hak-hak warga negara, termasuk ketika harus berhadapan dengan lembaga negara lainnya.
Koalisi Pemantau Peradilan
YLBHI, LeIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, PBHI, ELSAM, KontraS, ICW,
LBH Masyarakat, PSHK, ICEL, LBH Apik Jakarta, PILNET Indonesia.
[1] Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019, hal. 263-264.