Jakarta – Penetapan atas permohonan pra peradilan ganti kerugian yang diajukan dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, akhirnya diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (28/8).
“Setelah kami bolak-balik ke Pengadilan meminta penetapan tersebut, akhirnya Panitera Pengganti, Muhamad Housna menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum Andro dan Nurdin.
Kedua pengamen yang menjadi korban salah tangkap tersebut telah lama menanti salinan penetapan ganti rugi salah tangkap itu.
“Hakim kan sudah membacakan putusannya sejak tanggal 4 Agustus 2016. Pak hakim bilang sudah siap. Tapi kok lama sekali ya keluarnya.” ungkap Nurdin risau.
Dalam penetapan, hakim menyatakan bahwa permohonan Andro dan Nurdin diterima sebagian karena terbukti Andro dan Nurdin bukanlah pelaku pembunuhan Dicky Maulana. Untuk itu keduanya berhak atas ganti kerugian sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 KUHAP. Selanjutnya, Hakim pun memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 72 juta kepada Andro dan Nurdin.
Kepala Bidang Fair Trial, Arif Maulana, menyampaikan kekesalannya terkait buruknya administrasi peradilan yang menghambat kliennya memperoleh keadilan.
“Pelayanan publik peradilan harus dibenahi, masa lebih lama menunggu terbitnya penetapan dari pada sidang praperadilan. Aturan di PP 92/2015 jelas mewajibkan Pengadilan untuk memberikan penetapan tersebut dalam waktu 3 hari“. Ia menyatakan akan menyampaikan protesnya pada Bawas MA.
Arif pun menegaskan akan segera menyampaikan penetapan ganti rugi kepada Menteri Keuangan untuk segera dibayarkan.
“Saya berharap Menteri Keuangan dapat bekerjasama dengan baik dan segera melaksanakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 untuk membayarkan ganti rugi kepada Andro dan Nurdin sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden,” tutup Arif.