Senin, 4 Agustus 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendeklarasikan berdirinya rumah transisi yang terbagi ke dalam 22 kelompok kerja (pokja) dengan tugas tim transisi ialah:
- Merancang strategi penjabaran visi misi, “nawa cita” dan janji-janji dalam kampanye yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.
- Mempersiapkan hal strategis berkaitan dengan APBN 2015 dan berhubungan dengan pemerintah saat ini dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
- Mempersiapkan konsep kelembagaan pemerintahan termasuk merancang arsitektur kabinet, sektor dan berbagai kebijakan.
Permasalahan yang masih marak di bidang ketenagakerjaan diantaranya ialah: outrsourcing, sistem kerja kontrak berkepanjangan, lemahnya institusi pengawasan, penegakkan pidana perburuhan, lemahnya perlindungan pekerja migran dan kekosongan hukum perlindungan pekerja tumah tangga, pemenuhan upah layak, sistem peradilan hubungan industrial yang melepas tanggung jawab Negara sebagai intermediaris antara buruh dan pengusaha, eksekusi putusan peradilan hubungan industrial yang tidak memiliki kekuatan memaksa, perlindungan terhadap Anak Buah Kapal, dan lain sebagainya. Persoalan-persoalan tersebut masih menyisakan ketidakadilan yang menimpa buruh, terlebih lagi akan menjadi factor penghambat besar bagi Jokowi – JK untuk mewujudkan nawacita.
Dalam janji kampanye yang diberikan, Jokowi – JK menawarkan:
- Konsep “Upah Layak, Kerja Layak, dan Hidup Layak”;
- Dalam Visi Misinya, Jokowi menyatakan akan melindungi hak dan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran;
- Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar” serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi, serta jaminan sosial untuk rakyat pada tahun 2019;
- Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
- Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestic;
Namun dalam 22 pokja yang dibentuk -APBN, Maritim, Lingkungan Hidup, Kedaulatan Pangan, Infrastuktur, Industri Kreatif, Nelayan, Desa, Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Transportasi Publik, Energi, Perumahan Rakyat, Infrastruktur Umum, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Pertahanan dan Keamanan, dan Perundang-undangan- Jokowi – JK absen memasukkan pokja ketenagakerjaan di dalamnya. Apakah Jokowi hanya memberikan janji kosong untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia?
Berdasarkan data Kemenakertrans, terdapat 125.316.991 angkatan kerja Indonesia per 2014 dan didominasi oleh pekerja/buruh sektor informal dan setengah pengangguran (103,2 juta). Selain itu dari 237.641.326 data pemilih tetap dan pemilih khusus yang dimiliki oleh KPU, Jokowi – Jk memperoleh 53,15% suara (70.633.594 suara). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Jokowi – JK mendapat amanat dari para konstituennya yang juga adalah angkatan kerja (buruh) untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka.
Oleh karena itu permasalahan ketenagekerjaan tidak bisa dianggap remeh oleh Pemerintahan mendatang. Pemerintahan Jokowi – JK harus serius memikirkan persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki perencanaan yang matang dan dapat menjawab akar permasalahan di bidang tersebut.
Hamper sebagian besar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia disebabkan dari kebijakan 3 (tiga) paket Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, yaitu UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan-peraturan di bawahnya, yang memang belum sepenuhnya berperspektif memberikan perlindungan bagi buruh.
Oleh karena itu, tanpa dibentuknya pokja ketenagakerjaan, rekomendasi perbaikan kondisi perburuhan di Indonesia hanya akan berlangsung sporadis dan menimbulkan ketidakadilan bagi buruh.
Melalui pernyataan sikap ini LBH Jakarta bersama-sama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Jokowi – JK untuk segera:
- Membuat Pokja Ketenagakerjaan di rumah transisi untuk merumuskan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh buruh, selanjutnya melakukan analisa dan memberikan rumusan rekomendasi bagi pemerintahan Jokowi-JK melalui proses pelibatan langsung unsur buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang fokus pada isu ketenagakerjaan;
- Melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu ketenagakerjaan dalam merumuskan konsep sistem perlindungan ketenagakerjaan Indonesia pada pemerintahan mendatang.
Jakarta, 4 September 2014
LBH Jakarta, KSBSI, PPMI, SBSI, SBSI Nikeuba, SPJSI, FBLP, PPMI (Percetakan), OPSI, GEBER BUMN, ASPEK INDONESIA, FSP2KI, PROGRESIP (SGBN), KPO, SPC PPJ
Kontak:
Wirdan Fauzi (+6281212638424), Eny Rofiatul (+6285711457214),
Timbul (+62812813949399), Khamid (+6281295772555)